Kepulauan Indonesia terletak di daerah perbenturan tiga lempengan raksasa, yaitu lempeng Australia yang bergerak ke utara, lempeng Pacific yang bergerak ke barat dan lempeng Eurasia yang relatif diam.
Benturan ketiga lempengan tersebut mengakibatkan Indonesia dipenuhi deretan gunung api, yang selain berpotensi mendatangkan bencana, juga menawarkan potensi sumber daya mineral dan energi yang besar dan beragam. Di kawasan timur Indonesia, batuan yang dihasilkan bersifat ultra bass yang berpotensi mengandung besi, nikel, khrom dan kobalt. Di kawasan barat Indonesia batuannya bersifat asam yang berpotensi mengandung tembaga, timah putih, emas, perak dan platina. Disamping itu proses alam lainnya telah melakukan pengikisan dan pengendapan, sehingga terbentuk endapan batuan yang berpotensi mengandung minyak bumi, gas, batubara, dan gambut.
Dengan kondisi geologi yang menjanjikan ditemukannya berbagai ragam sumber daya mineral dan energi sebagaimana digambarkan di atas, Indonesia selama PJP-I (Pembangunan Jangka Panjang Pertama) secara umum telah berhasil memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan. Sektor pertambangan khususnya, baik pertambangan minyak dan gas bumi (migas) maupun pertambangan umum (non-migas) telah memainkan peranan yang amat penting dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya sebagai sumber penerimaan negara dan penghasil devisa.
Peranan lainnya antara lain dalam memproduksi bahan-bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri dan energi dalam negeri serta pembangunan prasarana dan sarana sosio-ekonomi. Tidak kurang penting adalah peranannya dalam penyediaan lapangan kerja dan dalam menumbuhkan kehidupan sosial ekonomi berbagai wilayah di tanah air yang semula merupakan daerah terpencil tanpa kehidupan berarti. Dampak lainnya dapat terlihat dari tumbuh dan berkembangnya berbagai industri samping dan industri penunjang.
Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 secara jelas telah merumuskan falsafah mengenai pengelolaan kekayaan alam termasuk berbagai bahan galian sebagai berikut:
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara;
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat?.