Pelaksanaan pembangunan nasional sebagai proyek besar jelas memerlukan biaya yang tidak sedikit, sektor perpajakan yang dewasa ini menjadi primadona, telah memberikan kontribusi yang besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejalan dengan itu pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak mempunyai tugas berat dalam mencapai target dan yang telah ditetapkan pernerintah. Upaya ini dilakukan melalui jaringan Wajib Pajak baru dan intensifikasi perpajakan pada segala bidang. Di lain pihak perusahaan sebagai salah satu Wajib Pajak yang tujuannya meningkatkan nilai perusahaan akan berusaha menekan biaya pajak serendah mungldn. Dengan demikian perusahaan akan menyusun suatu Tax Planning yang baik sebagai upaya legal until meminimalkan besarnya pajak yang harus dibayar baik sebelum maupun sesudah. Di dalam penelitian ini, penulis hanya membatasi masalah pada besarnya pajak yang harus dibayar sesudah pemeriksaan dengan melihat seberapa besarnya pajak yang harus dibayar sesudah adanya pemeriksaan.
Tujuan yang bendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa dengan tax planning yang baik akan dapat meminimalkan besarnya pajak yang harus dibayar sesudah adanya pemeriksaan serta menjelaskan kriteria kriteria yang menentukan baiknya suatu tax planning.
Pelaksanaan tax planning pada kenyataannya berkaitan dengan ketaatan pelaksanaan kewajiban perpajakan, pelaksanaan kewajiban pembukuan dan faktor pendukungnya, serta perencanaan teknik-teknik tax planning yang telah dijalankan Wajib Pajak. Sejalan dengan hal tersebut haruslah diperhatikan faktorfaktor seperti fakta yang relevan, faktor pajak dan faktor bukan pajak.
Untuk melihat hubungan tax planning beserta kriteria-kriteria yang menentukan baiknya suatu tax planning dengan besarnya pajak yang harus dibayar sesudah adanya pemeriksaan, maka diperlukan data-data yang disampel secara random dari kantor pajak serta wawancara dengan 30 wajib pajak responden. Dari hasil penelitian di temukan adanya hubungan negatif antara tax planning beserta kriteria-kriteria yang menentukan baiknya suatu tax planning dengan besarnya pajak yang harus dibayar sesudah adanya pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan tax planning disarankan agar memperhatikan 3 prinsip dasar yakni tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis masuk dialog dan harus didukung oleh bukti-bukti pendukung yang cukup. Dan pada akhirnya suatu tax planning hanya akan diiaksanakan jika memang secara cost dan benefits menguntungkan.