ABSTRAKPenyandang tunanetra adalah modal pembangunan nasional yang mempunyai hak dan kewajiban serta kedudukan hukum yang sama sebagaimana amanat UUD RI 1945. Cacat penglihatan yang disandangnya berarti tidak membatasi untuk mendapatkan hak serta menjalankan kewajibannya. Penyandang tunanetra tergolong masyarakat rentan dengan jumlah minoritas, ditambah pula sikap dan pandangan keliru dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Daya-daya diri penyandang tunanetra terpaksa tersembunyi dan tidak dapat teraktualisasikan sebagaimana mestinya, karena dihadapkan pada kendala filosofi, psikis, fisik, dan arsitektur. Kenyataan nenunjukkan penyandang tunanetra diperlakukan dalam suatu keadaan yang tidak seimbang.
Oleh karena itu penanganannya mutlak diperlukan campur tangan pemerintah. Pertama melalui Affirmative Action Policy sebagai tindakan pemihakan untuk menyeimbangkan keadaan. Kedua, Konsep Social Market Economy sebagai tindakan perlindungan/jaminan terhadap persaingan pasar. Ketiga berpijak pada Prinsip Optimasi yang memandang bahwa penyandang tunanetra dengan batas-batas diri tetap mempunyai sejumlah daya diri yang dapat dimanfaatkan dan bermanfaat seoptimal mungkin.
Evaluasi kebijaksanaan sudah saatnya dilaksanakan untuk melihat efektivitas upaya pemerintah terhadap peningkatan pemberdayaan penyandang tunanetra di Indonesia, yaitu peraturan perundang-undangan dan program departemen terkait serta dibandingkan dengan Agenda Aksi Penyandang Cacat Kawasan Asia Pasifik 1993-2002.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa upaya pemerintah tersebut belum efektif, karena ditemukan lebih banyak faktor negatif dibandingkan faktor positif. Penyebab lain terletak pada Hakikat Kebijaksanaan Negara Indonesia, yang cenderung menghambat implementasi kebijaksanaan. Alasannya aparat pemerintah tidak tahu kebutuhan penyandang tunanetra sebagai kelompok kepentingan.
Terhadap pemecahannya, diusulkan alternatif kebijaksanaan publik yang cocok, yaitu sejalan dengan kerangka teori sebagai kebijaksanaan terapan dengan memadukan model kebijaksanaan: Institusional dengan Kelompok .