ABSTRAKKemitraan adalah kerjasama usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar tersebut dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Masalah kemitraan dilegalisasikan Pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil yaitu undang-undang yang mengatur khusus tentang keberadaan industri kecil di Indonesia. Walaupun agak terlambat, dikeluarkan setelah Indonesia merdeka setengah abad, undang undang ini patut juga disambut baik mengingat belakangan ini masalah kehidupan industri kecil memang sudah sangat penting dan mendesak.
Dengan dikeluarkannya undang-undang diatas sangat diharapkan pemberdayaan industri kecil ini akan mengalami peningkatan yang cukup berarti, akan tetapi kenyataannya sekarang adalah bahwa banyak industri besar atau menengah termasuk BUMN yang sudah semakin maju akan tetapi kurang diikuti oleh industri kecil, padahal sekadar pembanding - banyak bukir di negara maju yang menunjukkan bahwa industri kecil sangat potensial dan sangat mungkin untuk dikembangkan menjadi industri pendukung bagi industri lainnya bahkan dapat ditingkatkan menjadi industri yang lebih besar. Hal ini semakin menarik untuk dievaluasi mengingat ada kecenderungan industri besar cenderung makin besar sedang yang kecil tidak menjadi besar kalaupun mungkin tidak makin kecil.
Program yang dulunya lebih dikenal dengan istilah Sistem Bapak Angkat ini telah dilaksanakan pula oleh PT SP, akan tetapi sejauh ini hasilnya belum lagi sebagaimana yang diharapkan. Pelaksanaan kemitraan yang selama diterapkan terkesan masih sekadar melaksanakan himbauan pemerintah, belum lagi merupakan komitmen untuk betul-betul mengangkat industri kecil itu, tidak terpola dan tertata dengan baik, serta masih jauh dari kesan professional.
Sejauh yang dapat diamati, kondisi ini dapat diperbaiki dengan melakukan sedikit perbaikan dan bentuk / pola kemitraan dan yang selama ini dilaksanakan. Pola alternatif ini pada dasarnya hanya menitik beratkan pada bentuk hubungan antara industri besar dan industri kecil sedemikian rupa sehingga pelaksanaanya lebih terpola dan tertata dengan baik, sedang perencanaan starategis dibuat melalui pendekatan metode SWOT sehingga didapatkan empat kelas industri kecil yang menjadi binaan, yaltu : Handal, Berpotensi, Berpeluang, dan Strategis.