ABSTRAKPerkembangan kejahatan sebagai hasil daya nalar manusia dalam bentuk pola perilaku merupakan konsekwensi logic dari perkembangan kecerdasan manusia itu sendiri. Hal ini nampak semakin nyata bahwa kejahatan yang menonjol pada abad keduapuluh ini tidak lagi merupakan dominasi mereka yang memiliki tingkat pendidikan rendah melainkan juga merupakan dominasi mereka yang memiliki kemampuan dan tingkat kecerdasan tinggi, termasuk dalam status sosialnya. Kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kecerdasan dan status sosial ekonomi tinggi sering dikenal dengan istilah kejahatan kerah putih.
Kejahatan kerah putih di Indonesia pada saat ini mulai merebak seperti pencemaran lingkungan, pembajakan hak cipta dan hak milik intelektual, penggelapan pajak, pernalsuan saham, pemutihan uang dan kejahatan perbankan. Dalam kasus tindak pidana lingkungan yang banyak terjadi di Indonesia namun selama ini jarang ada kasus tindak pidana lingkungan yang diselesaikan melalui proses peradilan pidana, kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut terhadap masyarakat sangat besar. Oleh karena itu harus ditanggulangi. Usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan yang disebut dengan politik kriminal dapat ditempuh dengan menggunakan sarana penal dan sarana nonpenal.
Dalam tesis ini yang menjadi permasalahan adalah kebijakan kriminal yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan kerah putih dalam perkara hukum pidana lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan atau pengabaian sebagai tindak pidana lingkungan didasarkan pada garis--garis kebijaksanaan tertentu dan juga didasarkan pada garis-garis kebijaksanaan yang berorientasi pada nilai-nilai masyarakat yang menghendaki perbuatan mencemarkan dan merusak lingkungan dianggap sebagai perbuatan yang tercela. Kebijaksanaan penggunaan sanksi hukum pidana sebagai salah satu sarana politik kriminal, selama ini didalarn proses legislatif dianggap sebagai hal yang wajar. Sedang penanggulangan kejahatan melalui jalur nonpenal sasarannya adalah untuk menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Dalam rangka mengendalikan dampak lingkungan dapat dilakukan berbagai upaya pengendalian pencemaran antara lain dengan penggunaan teknologi proaktif yang akrab lingkungan (teknologi bersih).