ABSTRAKDari sejarah kenegaraan ataupun dalam kepustakaan akan ditemukan dua sistem pemerintahan. yang pertama ialah sistem pemerintahan parlementer, dan yang kedua ialah sistem pemerintahan presidensial. Dalam perkembangannya dari kedua sistem pemerintahan tersebut memunculkan variasi-variasinya, seperti sistem pemerintahan campuran (hybrid system), sistem pemerintahan quasi, baik quasi parlementer maupun quasi presidensial dan sistem referendum. Pertanyaannya adalah sistem pemerintahan apakah yang dianut Negara Republik Indonesia di bawah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945? Para pendiri Negara Republik Indonesia telah merumuskan suatu mekanisme sistem pemerintahan negara yang lengkap dalam UUD 1945 yang dijabarkan pada bagian Penjelasan UUD 1945. Namun, para pakar kenegaraan kita ternyata memberikan pendapat yang berbeda-beda terhadap rumusan mekanisme sistem pemerintahan menurut UUD 1945.
Terdapat tiga golongan pendapat, yaitu pertama, pendapat yang menyatakan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945 memenuhi kriteria sistem pemerintahan presidensial, kedua, pendapat yang menyatakan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945 memenuhi kriteria sistem pemerintahan campuran, ketiga, sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) karena supremasi dalam melaksanakan fungsi pemerintahan berada pada MPR. Melalui penelusuran literatur dengan menggunakan metode yuridis, penulis berkesimpulan bahwa pemikiran Padmo Wahyono tentang Sistem MPR sungguh tepat sebagai sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945. Hal ini ditunjukkan dari unsur-unsurnya baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional secara keseluruhan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 bermuara pada MPR. Namun, agar sistem MPR berdaya guna dan berhasil guna hendaknya MPR lebih berperan aktif, dan juga dapat menghilangkan kendala yuridis sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR dan DPRD.