Bentuk perbuatan pidana yang sudah lama dikenal, seperti tindak pidana terhadap harta benda, dapat dilakukan lebih efisien (tanpa menggunakan kekuatan fisik) dengan menggunakan komputer. Konsep KUHP, terutama pengaturan tindak pidana harta benda, yang dilindungi adalah obyek yang berwujud yang dapat diraba.
Selama ini, penerapan tindak pidana yang berkaitan dengan komputer adalah salah satu kejahatan modern yaitu kejahatan yang dilakukan oleh para intelektual dan pelaku kejahatan dalam lingkup "White Collar Crime". (Term usually signifies law violations by corporations or individuals including theft or fraud and other violations of trust committed in the course of the offender's occupation).
Tindak pidana ini dapat ditinjau dari kemungkinan timbulnya kerugian finansial yang pada umumnya dalam jumlah besar sebagai akibat langsung dari tindakan tersebut. Ini sebagai ciri yang paling panting dari tindak pidana ini, misalnya dalam lalu lintas keuangan di bank. Di samping kerugian finansial, ada kepentingan lain yang perlu mendapat pengamanan, misalnya, data pribadi atau rahasia negara.
Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer menarik, karena :
- Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan sangat cepat secara otomatis;
- Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa campur tangan manusia dan dapat diulang-ulang secara tanpa batas;
- Tidak kelihatan dan semua bekas dapat dihapus secara otomatis
- Dapat dilakukan melapaui geografis karena penggunaan telekomunikasi dan informatika;
- Perbuatan tersebut merupakan ancaman bagi perusahaan, organisasi, dan lembaga yang merupakan tonggak dari masyarakat modern;
- Perbuatan tersebut dapat dilakukan di rumah pribadi dan locus delicti di tempat lain.
Semua perbuatan di atas harus ditanggulangi dengan sistem hukum yaitu dengan membentuk suatu peraturan yang dapat melindungi masyarakat, bangsa, dan negara.
Di dalam peraturan (nantinya), perlu dipertimbangkan mengenai permasalahan :
- tindak pidana yang diatur dalam KUHP yang nyata-nyata ditujukan kepada seseorang atau suatu barang, akan terjadi penafsiran lain jika tindak pidana tersebut dilakukan terhadap komputer, misalnya, penipuan yang ditujukan kepada komputer;
- barang yang bernilai ekonomis, sekarang ini sudah banyak .yang berbentuk barang takberwujud (immaterial);
- peran kertas sebagai penyimpan data, sekarang ini sudah terdesak oleh bahan elektronik penyimpan data, misainya, disket, hardisk, kaset, atau compact disk;
- data dan komputer itu sendiri, dalam hal menggunakan komputer tanpa hak, tanpa izin memeriksa, memperoleh data atau informasi atau program dalam komputer, tanpa hak mengkopi data atau informasi atau program, tanpa hak menghapus atau mengubah data, dan tanpa hak mengganggu atau menggagalkan pengolahan dan lalu lintas data.
Dari masalah di atas, akan dicoba untuk mencari solusi dengan menuangkannya dalam suatu naskah akademis (hasil penelitian atau pengkajian suatu masalah) sebagai acuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan (UU pidana) merupakan suatu kebijakan tertentu di dalam menentukan kriminalisasi atau dekriminalisasi suatu perbuatan. Dalam tahap ini adaiah tahap penetapan pidana oleh pembuat undang-undang.