ABSTRAKDirektorat Jenderal Pajak mengemban tugas mengumpulkan dana masyarakat yang digali dari sumber dalam negeri di sektor pajak. Penerimaan dalam negeri dari sektor pajak dari tahun ke tahun terus meningkat rata-rata diatas 17.3%, keadaan seperti ini merupakan tugas yang sangat berat. Tugas ini akan dapat terwujud apabila didukung oleh 4 unsur yang saling menunjang yaitu undang-undang perpajakan yang adil dan sederhana, sumber daya manusia pajak yang profesional, masyarakat yang mengerti pajak dan sarana serta prasarana pelayanan masyarakat.
Dalam merealisir penerimaan dan menggali wajib pajak baru, Direktorat Jenderal Pajak terus mengintensifkannya dengan menambah kantor-kantor pelayanan pajak baru disetiap daerah yang memiliki potensi ekonomi yang memungkinkan. Pembukaan kantor-kantor baru tersebut menyebabkan tersedianya jabatan-jabatan yang perlu diisi. Cara yang paling cepat untuk mengisinya adalah dengan menambah pegawai baru, terutama untuk pegawai golongan III setara sarjana ( S1 atau S2 ) dan setelah itu kepada mereka diberi pendidikan dan pelatihan keahlian di bidang perpajakan. Adapun tujuan diberikannya pendidikan dan pelatihan adalah untuk memperoleh petugas pajak yang profesional dan berfikir spesialisasi. Adapun nama pendidikan dan pelatihan tersebut adalah Pendidikan dan Pelatihan Penyesuaian Tugas III Khusus Keahlian Pajak atau DPT-III KKP dan sebagai pelaksananya adalah Pusat Pendidikan dan Latihan Pajak ( Pusdiklat Pajak ).
Setelah mereka bekerja, selanjutnya kepada mereka dilakukan evaluasi yang meliputi unsur-unsur kemampuan penyerapan akademis, perubahan sikap kerja, loyalitas, kerja sama dan kreativitas kerja. Dari evaluasi tersebut diperoleh hasil bahwa mereka telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini mengandung arti bahwa proses alih pengetahuan perpajakan yang dilakukan oleh Pusdiklat Pajak dengan metode yang dipakai, telah berhasil sesuai dengan harapan. Oleh karena alasan itulah maka apabila ada rekrutmen pegawai baru untuk golongan III setara sarjana (S1 dan S2), sebaiknya model DPT-III KKP ini dapat ditetapkan sebagai diktat yang baku.