Sejalan dengan perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia, sering muncul kebutuhan pengaturan mengenai suatu hal, yang landasan hukum konstitusinya kurang atau tidak jelas bahkan tidak ada. Ini menimbulkan kesulitan dalam membuat peraturan tersebut agar tetap sesuai dengan UUD 1945. Akibatnya, kadang-kadang muncul peraturan yang dirasakan bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Ketetapan MPR sebagai jenis peraturan khas Indonesia, telah mewarnai sistem pengaturan negara Indonesia. Persoalannya, apa fungsi Ketetapan MPR dalam sistem pengaturan negara di Indonesia, sehingga segala peraturan yang muncul tetap sesuai dengan UUD 1945. Dan hasil penelitian, memperlihatkan, bahwa Ketetapan MPR mengatur materi muatan pelaksanaan UUD 1945. Karena itu, Ketetapan MPR mempunyai fungsi merinci/menjabarkan/mengatur lebih lanjut dan menafsirkan ketentuan UUD 1945 untuk mengantisipasi kebutuhan pengaturan suatu hal oleh legislatif dalam bentuk UU atau oleh eksekutif dalam bentuk Perpu dan Keppres. Ketetapan MPR akan menjembatani antara UUD 1945 dengan UU/Perpu atau Keppres dalam mengantisipasi kebutuhan hukum (peraturan) yang landasan konstitusionalnya belum atau tidak jelas bahkan tidak ada, sehingga akan memberi landasan hukum bagi pembentukkan UU/Perpu/ Keppres dan peraturan lain di bawahnya. Dengan demikian, Ketetapan MPR membatasi kewenangan legislatif dan Presiden artinya Presiden bersama DPR tidak boleh membentuk UU dan Presiden tidak boleh membentuk Perpu/Keppres untuk mengatur suatu hal, apabila landasan hukum konstitusinya tidak jelas/ tidak ada; dan menciptakan kewenangan legislatif dan Presiden artinya legislatif Presiden bersama DPR berwenang membentuk UU dan Presiden berwenang membentuk Perpu/Keppres apabila Ketetapan MPR telah memberi landasan hukum pembentukannya melalui penjabaran/perincian atau penafsiran ketentuan UUD 1945. Fungsi demikian masih menghadapi kendala yuridis yakni belum adanya Ketetapan MPR yang menetapkan fungsi tersebut dan kendala institusional yakni MPR tidak aktif setiap saat sehingga tidak mempu mengantisipasi kebutuhan hukum yang ada. Karena itu, sebabnya MPR membentuk suatu ketetapan yang menetapkan hal di atas dan MPR lebih aktif untuk bersidang lebih dari satu kali dalam masa lima tahun Berta MPR menetapkan suatu Ketetapan tentang hak menguji material bagi semua peraturan perundang-undangan.