Sejak digulirkan tahun 1983 deregulasi dipandang oleh pemerintah dan swasta sebagai langkah kebijakan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi. Selama ini deregulasi lebih banyak dilihat dan dibahas dari kaca mata ekonomi dan politik. Sementara dari kaca mata hukum sedikit sekali. Padahal sebenarnya pembahasan dari sudut hukum sangat penting untuk dikedepankan mengingat kebijakan deregulasi dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Menurut sistem hukum Indonesia setiap produk hukum berupa peraturan perundang-undangan haruslah bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi. Atas dasar pemikiran tersebut maka menjadi pertanyaan adalah; apakah deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan UUD 1945; dan, faktor apa saja yang mempengaruhinya. Jawaban pertanyaan tersebut akan mengungkapkan: adakah deregulasi dilandasi oleh ide mewujudkan kesejahteraan umum; ide memenuhi kebutuhan nasional; dan faktor yang mempengaruhi pemerintah melakukan deregulasi.
Hasil penelitian ini membuktikan beberapa hal, yaitu : pertama Pemerintah Orde Baru sangat dominan dalam menentukan kebijakan demikian pula dalam menentukan kebijakan deregulasi; kedua, Kebijakan deregulasi sebagian besar tidak mencerminkan Pancasila sebagai Cita Hukum baik dalam fungsi kontitutif maupun regulatif; ketiga, tidak terungkap adanya ide untuk mewujudkan kesejahteraan umum, karena ternyata deregulasi belum menyentuh kepentingan sebagian besar rakyat; keempat, tidak terlihat bahwa deregulasi berakar atau menjabarkan pasal ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; kelima, sebagai peraturan perundang-undangan ternyata deregulasi dari sudut bentuk sesuai dengan Sistem Hukum Nasional, sementara dan sudut isi sebagian tidak mencerminkan keterkaitannya dengan hukum tertulis yang lebih tinggi. Kenyataan terakhir ini diperlihatkan pula oleh pengabaian Politik Hukum Nasional. Adapun faktor yang mempengaruhi pemerintah melakukan deregulasi yaitu; pertama, negara asing, lembaga internasional, dan investor asing; kedua, pendapat ahli dan kalangan universitas; ketiga, nilai pribadi yang disebabkan oleh kedekatan pribadi. Oleh karena itu perlu dibentuk badan yang berfungsi mengkaji kebijakan deregulasi baik yang lalu maupun yang akan datang atau dilimpahkan kepada badan yang sudah ada, yaitu DPA atau AIPI (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.