Kecuali germo dan mucikari, sementara ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum posit if di Indonesia, tidak terdapat satu pasal pun yang secara tegas mengancamkan pidana terhadap pelacur maupun orang yang melakukan hubungan seksual dengan pelacur. Keterbatasan hukum pidana (KUHP) ini menjangkau masalah pelacuran, telah memungkinkan daerah-daerah tertentu di Indonesia mengeluarkan kebijakan dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) melalui produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk menanggulanginya.
Topik kajian dalam tesis yang mengetengahkan tema tentang PENANGGULANGAN MASALAH PELACURAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA PENAL ini, dilatarbelakangi oleh suatu premise bahwa tidak semua daerah di Indonesia mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pelacuran dengan segala macam bentuknya. Hal yang demikian tentunya tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang ada dan hidup dalam pandangan masyarakat pada setiap daerah tersebut.
Propinsi Kalimantan Selatan mempunyai sepuluh (10) wilayah Daerah Tingkat II, yang terdiri dari sembilan (9) wilayah Kabupaten dan satu (1) wilayah Kotamadya. Dengan menggunakan metode purposive sampling, Daerah Tingkat II Kabupaten Banjar dipilih sebagai sampel lokasi penelitian atas dasar pertimbangan bahwa daerah ini merupakan satusatunya Daerah Tingkat II di Propinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Pelacuran/Tuna Susila, sedangkan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan observasi (wawancara). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa disatu sisi terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar pembenaran untuk menetapkan pelacuran sebagai tindak pidana, namun disisi lain juga terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penanggulangan masalah pelacuran dengan menggunakan sarana penal (Perda) tidak berjalan efektif. Sedangkan di masa datang, selain digunakannya upaya penal melalui pengaturan hukum pidana (positif) mengenai masalah pelacuran, juga disertai upaya non penal melalui kebijakan sosial, yakni berupa upaya menghapuskan atau setidaktidaknya meminimalisasikan berbagai faktor kondusif yang dapat menimbulkan tumbuh dan berkembangnya pelacuran, termasuk kebijakan lokalisasi pelacuran.