Akhir-akhir ini kita melihat semakin banyaknya perusahaan di Indonesia melakukan akuisisi, baik di dalam lingkungan grup perusahaan sendiri maupun di luar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur permodalan ataupun menguasai serta mempelajari teknologi dari pesaing.
Istilah akuisisi mulai populer pada awal tahun 1990-an, ini bersamaan maraknya pasar modal di Indonesia, sungguhpun sebenarnya pelaksanaan akuisisi telah dijalankan jauh sebelumnya. Hanya pada waktu itu dipakai istilah yang berbeda seperti jual beli saham ataupun jual beli perusahaan.
Peraturan mengenai akuisisi atau pengambilalihan baru secara jelas dan tegas dituangkan dalam perundang-undangan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas =UUPT) khususnya di dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 106, dan Pasal 108, serta Pasal 109 mengenai pengambilalihan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UTJPM) dalam Pasal 84.
Dengan adanya arus globalisasi yang berpengaruh juga di Indonesia, semakin banyak perusahaan asing yang turut berperan aktif di dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan banyak berhubungan dengan perusahaan-perusahaan lokal.
Praktik akuisisi semakin berkembang dan kompleks sehingga kecenderungan pengusaha saat ini adalah mencari celah hukum yang dapat dimanfaatkan. Hal itu terjadi karena masih lemahnya perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur akuisisi.