Tesis ini berbicara mengenai sikap pemerintah Indonesia terhadap liberalisasi dalam kerangka WTO; studi kasus perdagangan jasa di sub-sektor telekomunikasi. Liberalisasi di bidang telekomunikasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, tidak terlepas dari ratifikasi yang telah dilakukan melalui Protokol keempat GATS mengenai telekomunikasi dasar, dimana Indonesia ikut menyetujui seluruh hasil perundingan di bidang telekomunikasi.
Dalam perundingan lanjutan di bidang perdagangan jasa sesuai amanat pasal XIX-GATS, meminta untuk dilakukan perundingan lanjutan paling lambat 1 Januari 2000 untuk membahas isu-isu yang masih perlu dikembangkan yang sifatnya horizontal. Perundingan tersebut akan terkait pada semua sektor jasa sesuai dengan klasifikasi sektor jasa jasa.
Setelah ditandanganinya The Final Act Embodying the Results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, hampir semua negara belum menjadwalkan telekomunikasi dasar mengingat telekomuikasi dasar dibeberapa negara khususnya negara berkembang masih dikuasai oleh negara dalam bentuk monopoli dimana bentuk monopoli tersebut dimaksudkan untuk Kepentingan Nasional suatu negara terkait dengan kepentingan ekonomi maupun politik.
Mengingat pentingnya telekomunikasi dasar maka dikeluarkanlah Decision on Negotiations on Basic Telecommunication yang merupakan salah satu bagian dari GATS. Sampai pada batas waktu yang ditentukan, perundingan belum juga dapat diselesaikan. Karena tuntutan globalisasi maka perundingan dibidang telekomunikasi baru dapat diselesaikan walaupun diperlukan keputusan lanjutan melalui Singapore Ministerial Declaration.
Berakhirnya perundingan di bidang telekomunikasi dasar dan diterimanya reference paper oleh Indonesia, merupakan langkah awal bagi pemerintah untuk melakukan liberalisasi di bidang jasa telekomunikasi di Indonesia. Oleh karena itu komitmen Indonesia di bidang telekomunikasi dasar dapat diartikan sebagai suatu titik awal untuk melalukan liberalisasi.
Langkah awal liberalisasi di bidang telekomukasi di dalam negeri ditandai dengan dikeluarkannya UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi yang intinya pelaksanaan telekomunikasi di Indonesia tidak lagi secara monopoli tetapi mengarah ke persaingan bebas walaupun kenyataannya masih bersifat duopoli. Dengan peraturan tersebut maka struktur telekomunikasi di Indonesia mulai mengalami perubahan yang sangat mendasar.