Sejak diberlakukannya UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, peranan Bank Indonesia semakin lebih fokus terhadap pelaksanaan tugas sebagai bank sentral/otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran. Dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan operasi pengendalian moneter melalui piranti-piranti moneter untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dalam rangka menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi (barang dan jasa) serta dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Pelaksanaan atas kebijakan moneter dan perekonomian telah menunjukkan perkembangan yang cukup kondusif dan terkendali. Diantaranya telah terjaga stabilitas moneter dari keuangan yang ditunjukkan oleh indikator-indikator makro perekonomian Indonesia diantaranya nilai tukar, inflasi dan ekspor telah menunjukkan perbaikan, sehingga dapat lebih selaras dengan pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Walaupun kepercayaan terhadap perekonomian tersebut telah diraih, namun masih banyak permasalahan yang harus dihadapi diantaranya fungsi intermediasi perbankan yang belum sepenuhnya pulih terlihat dari penyaluran kredit perbankan dan penyerapan sektor riil belum sepenuhnya berlangsung. Oleh sebab itu dana lebih banyak berputar di sektor keuangan. Hal ini mengakibatkan adanya tekanan terhadap nilai tukar dan inflasi sehingga fungsi Bank Indonesia menjaga kestabilan nilai tukar mengalami tekanan.
Sesuai dengan kondisi perekonomian tersebut diatas, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sejak tahun 1999 mengambil langkah kebijakan moneter kontraktif (penyerapan likuiditas), melalui piranti moneter yang dimilikinya melalui pengaturan jumlah uang beredar yang berdampak pada tingginya biaya pengendalian moneter.
Dalam tahun 2003 biaya perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter mencapai Rp. 14,4 triliun termasuk pengeluaran untuk diskonto SBI sebesar Rp. 13,9 triliun. Besarnya biaya pengendalian moneter tersebut menyebabkan penurunan kondisi keuangan Bank Indonesia sehingga dalam tahun-tahun mendatang diperkirakan akan mengalami defisit dan apabila kondisi tersebut berlangsung dalam waktu yang relatif lama akan dapat menggerogoti permodalan, sehingga dapat menurunkan kredibilitas dan indenpendensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Untuk itu menjaga sustainable permodalan sangatlah penting agar peranan dan fungsi Bank Indonesia yang cukup stategis dalam perekonomian Indonesia dapat terlaksana dengan baik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum berlakunya Undang Undang No. 23 tahun 1999 yakni periode 1996/97 s.d. 1998/99 permodalan Bank Indonesia dapat memenuhi ketentuan permodalan bahkan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan keuntungan (surplus) yang diperolehnya. Namun setelah tahun 1999 permodalan Bank Indonesia mulai dipermasalahkan oleh para stakeholder sehubungan dengan peningkatan biaya pengendalian moneter, namun dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan ratio permodalan Bank Indonesia periode 1999 s.d. 2003 dapat terpenuhi bahkan selalu memoeroleh keuntungan (surplus), walaupun secara operasional pada tahun 1999 dan 2003, Bank Indonesia telah mengalami defisit masing-masing sebesar Rp. 5,442 triliun dan Rp. 6,491 triliun, namun dengan dilakukannya revaluasi asset dan penilaian kembali aktiva valuta asing yang dimiliki oleh Bank Indonesia pada tahun 1999 mengakibatkan adanya tambahan pendapatan atas penilaian aktiva valuta asing sebesar Rp. 14,628 triliun sehingga Bank Indonesia dapat membukukan keuntungan sebesar Rp. 9,186 triliun tahun 1999. Sedangkan untuk tahun "2003, Bank Indonesia memperoleh tambahan pendapatan sehubungan dengan adanya penyelesaian BLBI (sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia ) sehingga Bank Indonesia memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp. 9,186 triliun, sehingga Bank Indonesia dapat tetap membukukan keuntungan sebesar 2,153 triliun.
Penurunan kondisi permodalan Bank Indonesia sejak tahun 1999 disebabkan oleh :
1. Berkurangnya sumber pendapatan Bank Indonesia diantaranya :
a. Dihapuskannya SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) dan pemberian Kredit Likuiditas,
b. Menurunnya pendapatan dari pengelolaan devisa yang disebabkan oleh penurunan tingkat sukubunga internasional.
c. Menurunnya kualitas aktiva yang diakibatkan oleh pengalihan tagihan pemerintah menjadi obligasi yang harus dimiliki sampai jatuh tempo dalam jumlah yang sangat significant (24,1 % dari total aktiva tahun 2003).
2. Meningkatnya biaya pengeluaran Bank Indonesia atas beban pengendalian moneter dan tambahan biaya untuk penyisihan aktiva produktif.
Mengingat terjadinya penurunan pendapatan dan peningkatan pengeluaran Bank Indonesia setelah diberlakukannya UU No. 23 tahun 1999 akan dapat meningkatkan defisit keuangan dan berdasarkan proyeksi keuangan yang disusun oleh Bank Indonesia pada tahun 2004 mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 14,412 triliun akan dapat mengakibatkan penurunan kondisi permodalan Bank Indonesia, terlebih lagi bila kondisi defisit keuangan tersebut berlanjut pada tahun 2005 diproyeksikan bahwa permodalan Bank Indonesia akan lebih kecil dari 3% (3/100) sesuai dengan ketentuan permodalan yang berlaku saat ini, pemerintah akan menyediakan anggaran untuk memenuhi ketentuan permodalan Bank Indonesia, hal ini akan membawa dampak yang kurang menggembirakan terhadap kredibilitas dan indenpendensi Bank Indonesia sebagai penyusun dan pelaksana pengendalian kebijakan moneter di Indonesia. Untuk menjaga sustainable permodalan Bank Indonesia diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kebijakan Umum Bank Indonesia di bidang keuangan hendaknya memprioritaskan pada upaya meningkatkan surplus dengan jalan mengoptimalkan sumber penerimaan dan sebaliknya mengefisienkan setiap pengeluaran sehingga permodalan Bank Indonesia dapat ditingkatkan.
2. Kebijakan Optimalisasi Penerimaan
Dalam rangka optimalisasi dan upaya peningkatan penerimaan, maka langkah yang dapat ditempuh terutama dalam :
a. Pengelolaan devisa dengan menyempurnakan sistem yang berlaku melalui optimalisasi profit dengan tanpa mengorbankan likuiditas dan keamanan.
b. Pengkajian sumber penerimaan lain, berkenaan dengan pencetakan uang rupiah (seignorage).
c. Peningkatan kualitas aktiva yang dimiliki termasuk pencarian sumber-sumber penerimaan baru seperti pengenaan biaya transaksi warkat peserta kliring dan distribusi uang.
3. Kebijakan Pengendalian Beban
Dalam rangka peningkatan efisiensi dan menekan jumlah beban, maka langkah - langkah yang dapat ditempuh terutama meliputi:
a. Perubahan pengendalian moneter dari target base money menjadi pricing target.
b. Pengembangan piranti pengendalian moneter selain SBI, misalnya Treasury Bills (T-Bill), dan secara bertahap menggantikan SBI.
c. Mencari alternatif pencetakan dan distribusi uang yang lebih efisien dan efektif.
4. Kebijakan pengaturan perbankan
Membuat regulasi/ketentuan yang dapat mendukung peningkatan Loan to Deposit Ratio perbankan tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip kehatian-hatian dalam pemberian kredit sehingga dapat mengurangi over likuiditas perbankan yang dapat meningkatkan tekanan terhadap inflasi dan nilai tukar.
5. Ketentuan Permodalan
Mengingat perubahan ketentuan permodalan Bank Indonesia dari jumlah nominal menjadi prosentase tertentu dari kewajiban moneter telah mengakibatkan para stakeholder mempermasalahkan permodalan Bank Indonesia. Untuk itu perlu ditinjau kembali ketentuan permodalan Bank Indonesia agar jumlah modal minimum Bank Indonesia dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan Bank Indonesia tanpa mengabaikan pada prinsip-prinsip permodalan minimum bank sentral.