Kehadiran BUMN yang dimulai sejak zaman penjajahan Belanda, telah menjadikannya sebagai penggerak dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Keberhasilan yang telah dicapainya ditunjukan melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kemakmuran secara nasional. Tetapi akhir-akhir ini keberadaan badan usaha tersebut mulai diperdebatkan, karena dianggap tidak sesuai dengan perubahan lingkungan yang terjadi. Selain itu kegiatannya yang juga dianggap tidak transparan dan tidak efisien dianggap hanya menghamburhamburkan keuangan negara saja.
Adanya perubahan global yang terjadi diseluruh dunia, yang diikuti oleh liberalisasi (keterbukaan) dalam bidang ekonomi, menyebabkan terjadinya persaingan baru antar negara didunia. Dengan semakin terbukanya sistem ekonomi dunia tersebut menjadi tuntutan bagi BUMN untuk mampu melakukan persaingan usaha. Persaingan dalam bentuk penyediaan barang dan jasa publik ini akan menjadi semakin berat, karena munculnya produk-produk baru dengan kualitas tinggi bahkan dengan harga lebih murah. Dapat dipastikan bahwa produk negara maju akan merajai pasar karena keunggulan yang dimilikinya baik dalam hal mutu, harga maupun teknologinya.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa usaha BUMN memang tidak mengikuti mekanisme pasar, disebabkan campur tangan pemerintah yang terlalu kuat dalam pengaturan manajemen BUMN. Intervensi yang diberikan dalam bentuk proteksi maupun fasilitas lainnya, telah menjadikan BUMN bekerja secara tidak efisien dan tidak profesianal. Salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi BUMN tersebut, adalah dengan melakukan "Swastanisasi" (privatisasi).
Swastanisasi yang dikemukakan oleh Savas dalam bukunya: "Privatization, The key to Better Government" merupakan paradigma baru mengenai perlunya pengurangan peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi serta lebih meningkatkan peran swasta. Melihat phenomena yang terjadi, maka diperlukan strategi baru bagi pengembangan produk BUMN untuk mampu melakukan persaingan dengan produk asing. Salah satu strategi yang diperlukan adalah dengan meningkatkan produktivitas maupun efisiensi perusahaan. Dengan kedua ukuran tersebut dapat diketahui kemampuan BUMN dalam melakukan efisiensi.
Dari hasil pengukuran menunjukan bahwa beberapa BUMN beroperasi secara tidak efisien. Maka untuk meningkatkan efisiensi tersebut diperlukan langkah konkrit bagi pembenahan manajemen BUMN secara menyeluruh dan secara terus menerus, baik dalam organisasi, manajemen, Sumter Daya Manusia, teknologi, harga, kualitas produk, dan mekanisme pasar. Dengan efisiensi tinggi diharapkan BUMN mampu melakukan persaingan pasar secara lebih kompetitif.
Swastanisasi yang harus diikuti oleh peningkatan efisiensi perlu memperhatikan 3 (tiga) aspek yaitu: pertama, sejauh mana swastanisasi sudah perlu dilakukan; kedua, BUMN mana yang sudah siap untuk siswastakan; dan ketiga, bagaimana bentuk kepemilikan dan status badan usaha yang sesuai.