Penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa di era pemerintahan demokratis baru di bawah kepemimpinan sipil, menarik militer dari bisnis tampaknya masih merupakan masalah besar karena masih relatif kecilnya alokasi anggaran militer yang disediakan. Dengan demikian, fokus permasalahan yang dimunculkan adalah bagaimana bisnis militer beroperasi sekarang ini dan bagaimana kontrol sipil atas bisnis militer.
Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melihat studi kasus bisnis militer di Era Reformasi sekarang ini. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci seperti perwira aktif di Mabes TNI, purnawirawan, Sekjen Departemen Pertahanan, pengamat militer, pengusaha, dan staf ahli Yayasan Kartika Eka Paksi. Landasan teoritik yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kontrol sipil atas militer. Teori ini antara lain menyatakan bahwa bila pemerintahan sipil tidak mampu memberikan anggaran yang mencukupi, menentukan prioritas dan strategi pertahanan, maka kontrol sipil atas bisnis militer menjadi lemah. Bila pemerintahan sipil gagal meningkatkan perkembangan ekonomi serta memelihara ketertiban, dan pada saat yang bersamaan institusi politik lemah serta para pemimpin politik menarik militer ke wilayah kepentingannya, maka kontrol sipil atas bisnis militer menjadi tidak efektif. Bila pemerintahan sipil menghadapi ancaman internal yang tinggi, maka kontrol sipil atas bisnis militer menjadi lemah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berjalannya bisnis militer sejak dahulu hingga kini karena tidak adanya peraturan dan undang-undang yang melarang praktek bisnis tentara. Temuan lain menunjukkan bahwa lemahnya otoritas sipil dan kukuhnya kekuatan militer menyebabkan lemahnya posisi tawar sipil di hadapan militer sehingga praktek bisnis tentara tetap beroperasi.
Keterbatasan anggaran negara untuk memberikan budget anggaran pertahanan serta keterpurukan ekonomi menambah lemahnya posisi pemerintah sipil di hadapan tentara karena tidak dapat memberi anggaran yang cukup untuk mereka sehingga membuat mereka merasa benar ketika melakukan praktek bisnis. Temuan penelitian ini sekaligus mendukung proposisi teori tersebut.
Penelitian ini antara lain berkesimpulan bahwa membangun TNI sebagai kekuatan yang profesional dalam pertahanan negara, tidak pada tempatnya membiarkan TNI mencari dan mengalokasikan anggarannya sendiri tanpa kontrol otoritas sipil. Karena itu, penelitian ini antara menyarankan bahwa supremasi sipil atas militer perlu segera ditegakkan, terutama sekali dalam hubungannya dengan bentuk kontrol atas anggaran di mana seluruh pendanaan militer mesti sepengetahuan DPR.