Meminjamkan dana, sebagai kredit, kepada debitur, waktu ini masih merupakan dambaan dan harapan utama sumber pendapatan Bank Persero, berupa bunga. Bisnis kredit adalah kepercayaan yang berisiko, untuk pelunasan/pengembaliannya baik pokok pinjaman maupun bunga, sehingga perlu adanya kehati-hatian (prudential). Otoritas moneter, pemegang fungsi pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, mengatur kolektibilitas kredit dalam "performing (lancar)" dan "non performing (kurang lancar, diragukan dan macet) ; pengelompokan mana tidak dikenal dalam peraturan perpajakan.
Pembukuan diperlukan Fiskus untuk membantu menentukan besarnya Penghasilan kena pajak, dan bentuknya tidak diatur dalam Undang Undang Perpajakan, kecuali agar mengacu antara lain pada Prinsip Akuntansi Indonesia. Dalam memenuhi harapan Bank Indonesia/Bank Persero, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) - 31 sebagai Prinsip Akuntansi yang lazim diberlakukan khusus untuk perbankan, dengan memperhatikan bahwa pendapatan bank dibukukan berdasarkan derajat kolektibilitas kredit artinya makin besar risiko untuk tersendatnya pembayaran bunga dan pokok pinjaman dilunasi, maka cadangan penghapusan piutangnya harus makin besar, yang berarti menambah beban (bad debt) laba serta meningkatkan jumlah kontijensi.
Kontijensi (off balance sheet), catatan sementara, atas perhitungan bunga dari non performing loan (kredit kurang lancar, diragukan, macet) baru dibukukan sebagai pendapatan bunga sesudah dibayar tunai oleh debitur. Tehnik akuntansi di atas merupakan perwujudan dari sikap kehati-hatian perbankan (prudential bank) dan bersifat konsetvatif yang tidak diakui oleh perpajakan. Akibatnya perhitungan bunga dari non performing loan {kredit bermasalah) oleh Fiskus akan merupakan juga bagian penghasilan kena pajak.
Variant saldo laba, berupa selisih pendapatan dan biaya, terjadi pada saat pendapatan menurun justru diikuti oleh kenaikan biaya (penyisihan piutang), yang secara otomatis berdampak peringkat kesehatan Bank juga menurun. Tahun berikutnya likuiditas bank terancam, karena harus membayar pajak yang berlipat kali, akibat pos kontijensi berupa bunga dari "non performing loan" harus menjadi penghasilan kena pajak. Terjadilah interaksi, yang dapat memunculkan sengketa antara Fiskus dan Wajib Pajak dengan saran alternatif penyelesaian melalui : a) pendekatan yuridis - fiskal, b) pendekatan hierarki kelembagaan (rules), c) pendekatan secara "strategic cost management", atau d) restrukturisasi organisasi (merger) Bank Persero.