Penelitian ini bermaksud mengevaluasi pelaksanaan program perencanaan pembangunan di wilayah Kotamadya Jakarta Timur. Dalam penelitian ini ditunjukkan sebuah proses transisi dalam pelaksanaan program perencanaan pembangunan yang semula lebih banyak diperankan oleh pemerintah (top down); sekarang, sejak tahun 2002, peran tersebut Iebih banyak diberikan kepada masyarakat sendiri (bottom up). Proses transisi yang demikian itu tergambar dengan jelas pada pelaksanaan program Forum Pengkajian Perencanaan Pembangunan Jakarta Timur.
Penelitian tentang topik tersebut didisain berdasarkan pendekatan evaluasi program dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Melalui teknik pengamatan terlibat, wawancara mendalam (berpedoman), dan studi dokumen, penelitian ini berusaha menggali data dan informasi seobyektif mungkin untuk mengetahui tingkat
keabsahan program tersebut dilihat dari aspek legalitas hukum/kebijakannya, tingkat kesesuaian antara hasil pelaksanaan program dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan program, dan untuk mengetahui sejauhmana manfaat yang diberikan oleh program perencanaan pembangunan tersebut. Data dan informasi mengenai hal di atas akan digali secara mendalam pada tingkat persiapan, tingkat pelaksanaan dan tingkat pelaporan program Forum Pengkajian Perencanaan Pembangunan Jakarta Timur, khususnya pada pelaksanaan tahun 2003.
Dalam penelitian ini ditemukan beberapa hal. Pertama, bahwa pelaksanaan Forum Pengkajian Perencanaan Pembangunan Jakarta Timur telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, apabila ditinjau dari sumber hukum Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, Surat Edaran Menteri dan Surat Edaran Gubernur terkait. Tetapi program tersebut dapat dinilai lemah, karena tidak memiliki landasan hukum yang pasti pada tingkat kotamadya.
Kedua, bahwa sebagian besar basil yang dicapai dari pelaksanaan Forum Pengkajian Perencanaan Pembangunan Jakarta Timur tahun 2003 telah sesuai dengan output yang diharapkan program. Pada Forum Perencanaan Tingkat Kelurahan telah berhasil mengidentifikasi permasalahan dan menyepakati usulan kegiatan mikro dan usulan makro berikut skala prioritasnya. Pada Forum Konsoiidasi Tingkat Kecamatan telah berhasil menggali permasalahan dan menyepakati usulan program pembangunan yang telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Renstra, Repetada, dan arah kebijakan pembangunan kecamatan setempat. Dan pada Forum Pengkajian Tingkat Kotamadya telah berhasil menggali permasalahan pembangunan yang dihadapi Kotamadya Jakarta Timur, dan juga telah berhasil merumuskan program pembangunan di wilayah Jakarta Timur berikut rumusan skala prioritas programnya untuk tahun anggaran 2004.
Ketiga, bahwa Forum Pengkajian Perencanaan Pembangunan Jakarta Timur yang dilaksanakan pada tahun 2003 telah memberikan manfaat yang cukup besar terhadap kehidupan masyarakat kelurahan. Salah satu contoh untuk menunjukkan bahwa forum tersebut telah membawa manfaat bagi -kehidupan masyarakat kelurahan dan sekaligus sebagai bukti bahwa forum tersebut menjadi efektif adalah dengan terealisasinya Program Pernberdayaan Masyarakat Ke/urahan (PPMK) pada tahun 2004.