Tesis ini adalah hasil penelitian tentang Pengaruh Perdagangan Bebas Terhadap Perkembangan Perusahaan Kelompok di Indonesia, yang bertujuan menjawab 4 pertanyaan akademis yaitu : (1). bagaimana sistem ekonomi nasional diatur dalam hukum Indonesia?, (2) bagaimana pengaturan perusahaan kelompok dalam hukum Indonesia? (3) apakah perusahaan kelompok mendukung pengembangan sistem perekonomian nasional?, (4) apa hubungan antara perdagangan bebas dengan perkembangan pemisahan kelompok di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan eksplanatoris dengan menjadikan bahan pustaka sebagai landasan utamanya, sehingga penelitian ini lebih merupakan sebuah penelitian historis. Penelitian lapangan dilakukan juga dalam bentuk wawancara dengan beberapa pakar hukum ekonomi, pakar ekonomi dan pelaku ekonomi. untuk mendapatkan konfirmasi dan pendapat beberapa hal yang berkaitan dengan penelitian ini. Untuk menjawab pertanyaan akademis di atas penelitian dibagi dalam 3 konsep, yaitu :
1. perkembangan perusahaan kelompok di Indonesia dan aspek-aspek hukumnya,
2. perkembangan sistem ekonomi pasar di Indonesia dan aspek-aspek hukumnya,
3. pengaruh perdagangan bebas terhadap perkembangan pemisahan kelompok di Indonesia.
Hasil penelitian berdasarkan perkembangan sejarah perusahaan kelompok di Indonesia, menunjukkan bahwa :
(1) Sistem ekonomi nasional yang diambil dalam hukum ekonomi nasional adalah sistem ekonomi pasar terkendali melalui instrumen hukum
(2) Perusahaan kelompok pada prinsipnya tidak dilarang dalam hukum ekonomi nasional, hanya perlu direkayasa melalui hukum ekonomi nasional, agar perusahaan kelompok menjadi lembaga ekonomi kemakmuran rakyat.
(3) Perusahaan kelompok di Indonesia dalam sejarah perkembangannya banyak melakukan persaingan curang dan karenanya menghambat pembinaan sistem ekonomi nasional sesuai dengan amanat UUD 45.
(4) Perkembangan perusahaan kelompok di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perdagangan bebas melalui perjuangan negara-negara anggota GATT dalam kontrak PMA di Indonesia, yang kemudian menjadi pendorong pengusaha-pengusaha Indonesia membentuk pemisahan kelompok untuk menarik kepercayaan investor asing.
Menyikapi praktik perusahaan kelompok di Indonesia yang belum sesuai dengan amanat UUD 1945. disarankan agar dilakukan reformasi hukum ekonomi, misalnya melalui penyusunan Undang-Undang persaingan ekonomi disertai penegakan hukum yang adil.