Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pemeriksaan pajak serta tingkat kepatuhan wajib pajak, dengan menganalisis persepsi pakar perpajakan mengenai dimensi pemeriksaan pajak pada pos peredaran usaha; harga pokok penjualan; penghasilan dari luar usaha; kompensasi kerugian; dan penyusutan aktiva. Serta untuk mengetahui dimensi perilaku yang paling dominan mengenai ketidakpatuhan wajib pajak, di antara perilaku (1) sengaja tidak patuh; (2) tidak memahami sistem self assessmen ; (3) kecewa terhadap pelayanan yang tidak memuaskan; (4) oba coba untuk tidak patuh; (5) serta kolusi dengan pemeriksa fiskus.
Penelitian dilaksanakan di wilayah kerja KARIKPA Bandung Satu, sejak bulan Agustus 1996 hingga Nopember 1996, melalui metode deskriptif analitis, serta statistik uji RANK WILCOXON dengan sampel sebanyak 84 responden meliputi : 45 pakar perpajakan, 13 pemeriksa pajak, dan 26 wajib pajak.Instrumen pengumpulan data adalah kuesioner, terdiri dari: 10 pertanyaan untuk pakar meliputi 5 butir pertanyaan untuk dimensi kepentingan relatif variabel pemeriksaan pajak, dan 5 butir pertanyaan untuk dimensi perilaku dominan variabel ketidakpatuhan wajib pajak; 38 pertanyaan untuk pemeriksa pajak; serta 25 pertanyaan untuk wajib pajak.
Hasil penelitian adalah : Pertama, bahwa pemeriksaan pajak hanya berdampak positif terhadap perilaku wajib pajak dalam bentuk : patuh dalam ketepatan waktu melaporkan SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, serta tepat waktu dalam membayar setoran masa. Tetapi dalam penghitungan sendiri jumlah pajak terutang, wajib pajak masih berperilaku tidak patuh. Kedua, bahwa pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan atas pelaksanaan sistem self assessment selain dapat mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak, juga memberi dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan adanya koreksi positif atas SPT yang dilaporkan wajib pajak. Ketiga, bahwa perilaku ketidakpatuhan wajib pajak dipengaruhi juga oleh berbagai sebab, seperti tidak memahami ketentuan pelaksanaan sistem self assessment, kecewa terhadap pelayanan, ketidak adilan dalam pembayaran pajak, dan sebagainya.
Melalui penelitian ini, hasilnya diharapkan memiliki nilaiguna bagi pemantapan kinerja pemeriksaan pajak yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, upaya-upaya peningkatan palayanan perpajakan secara lebih efektif, serta pembinaan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.