ABSTRAKLatar belakang penulisan ini adalah bahwa penerimaan pajak merupakan primadona penerimaan dalam negeri yang kian diandalkan untuk mendukung kegiatan pembangunan di Indonesia.
Sejalan dengan arti pentingnya peranan penerimaan pajak tersebut maka sejak tahun 1994 telah diberlakukan Perubahan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Sekalipun telah dilakukan berbagai upaya perbaikan dan penyempumaan dengan perubahan yang sangat mendasar yaitu perubahan dan Sistem Official Assessment ke Sistem Self Assessment tetapi masalah pokok yang dihadapi ialah masih rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
Untuk itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor penyebabnya sekaligus untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), dengan melakukan studi kasus pada KPP Bogor Tahun 1995.
Kerangka teori yang digunakan adalah teori-teori yang berhubungan dengan teori perpajakan dan teori yang berhubungan dengan organisasi, yaitu dengan model 7 S's dan Mc. Kinsey.
Penelitian dilakukan secara langsung pada seksi-seksi terkait pada KPP Bogor dengan cara mengumpulkan dan meneliti data, inforrnasi dan laporan secara wawancara secara langsung. Disamping itu, juga diadakan studi kepustakaan untuk memilih teori-teori manajemen yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi serta ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dengan menggunakan pendekatan model 7 S's dan Mc. Kinsey, hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima unsur S yang perlu disempurnakan pada KPP Bogor yaitu Structure, Staff, Skill, Style, dan Share Value.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyebab rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak antara lain adalah akibat adanya lima unsur S dari model Mc. Kinsey yang harus diperbaiki pada organisasi KPP Bogor.
Akhirnya penulis menyarankan agar kelompok tenaga fungsional pada KPP sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 941KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 segera diadakan, pendistribusian pegawai, peningkatan mutu pengetahuan dan kemampuan pegawai harus diperhatikan.
Daftar Pustaka : 27 buku, 5 Undang-Undang, 2 Keputusan Menteri Keuangan.