Pendahuluan
Latar Belakang
Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa bangsa Indonesia terbagi menjadi daerah-daerah propinsi, dan daerah-daerah propinsi terbagi lagi menjadi daerah-daerah yang lebih kecil yang masing-masing bersifat otonom. Implikasi dari ketentuan tersebut dikeluarkannya Undang-Undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Kemudian untuk tingkat yang lebih rendah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 yang mengatur Pokok-Pokok Pemerintahan Desa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, desa merupakan bagian yang integral dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.