Penelitian ini membahas permasalahan klaim moralitas dalam dokumen resmi Pemerintah- Amerika Serikat (The National Security Strategy of the United States of America 2002/ NSS 2002) atau yang dikenal juga dengan terma The Bush Doctrine. Klaim yang diajukan dalam Bush Doctrine adalah bahwa aksi militer Amerika Serikat terhadap negara-negara- yang ditengarai sebagai pemilik dan pengembang senjata pemusnah massal. (WMD) secara tidak sah yang dapat membahayakan dan menghadirkan ancaman terhadap Amerika Serikat dan para negara sekutunya, adalah dapat dibenarkan secara moral dan hukum internasional, karena dilakukan dalam kerangka self-defense atau bela-diri oleh sebab itu diklaim sebagai memiliki just cause (alasan yang adil/sah).
Periodesasi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kurun waktu sejak diberlakukannya NSS 2002 yaitu September 2002 - Maret 2003 bertepatan dengan serangan militer Amerika Serikat dan Inggris ke Irak. Dalam masa ini Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden George W. Bush, Jr membuat klaim-klaim untuk menjustifikasi tindakan penegakan hukum /law enforcement terhadap Irak yang diduga memiliki dan mengembangkan senjata pemusnah massal secara tidak sah. Sebagai pemegang Hak Veto - bersama Inggris, Russia, China dan Perancis, Amerika Serikat pada awalnya mengagendakan sebuah resolusi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengizinkan adanya sebuah serangan militer terhadap Irak di bawah Presiden Saddam Husain. Namun ketika resolusi terkait tidak/belum didapat sampai bulan Maret 2003, akhirnya Amerika Serikat dan Inggris melakukan invasi ke Irak secara unilateral.
Penelitian ini menggunakan beberapa kerangka teoritis. Teori utama yang dijadikan dasar analisis normatif adalah Just War Theory (JWT) baik dari mazhab relijius dan mazhab sekuler. Selain itu penelitian ini menggunakan the legalist paradigm dari Michael Walzer dan theories of rights dari W.N. Hohfeld serta teori modifikasinya dari David Rodin sebagai working explanatory atau perangkat analisis operasional. Untuk melengkapi perangkat analisis dalam tesis ini ditambahkan teori intervensi.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah seabgai berikut: Klaim self-defense Amerika Serikat yang merupakan formalisasi dari konsepsi hak duty-right dan duty to prevent menurut relasi Hohfeldian, ternyata memiliki cacat secara konseptual. Melalui eksaminasi moral menggunakan JWT, legalist paradigm dan right-based theories, klaim-klaim moral dalam BD/NSS 2002 dapat dibuktikan flawed atau tidak tepat. Miskonsepsionalitas klaim BD dapat difalsifikasi terutama dalam empat parameter utama yaitu (i) miskonsepsi rogue states (ii) miskonsepsi preemption (iii) miskonsepsi justification and excuse dan (iv) miskonsepsi imminent threats.