Penelitian ini mengamati permasalahan people smuggling menuju Australia yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai transit point. People smuggling merupakan salah satu bentuk dari kejahatan lintas negara yang menempatkan imigran gelap dan pengungsi asal Asia selatan dan Timur Tengah sebagai komoditi untuk mendapatkan keuntungan materil.
Kurun waktu yang digunakan dalam penelitian ini adalah periode 1998 - 2003. Dalam masa ini terjadi perubahan jalur penyelundupan yang awalnya melalui jalur udara berubah menjadi pemanfaatan jalur laut. Hal ini dilakukan untuk menghindari penjagaan di bandara-bandara yang semakin ketat. Dengan berubahnya jalur lintas tersebut, maka posisi Indonesia yang dikelilingi oleh perairan menjadi pilihan utama. Sebagai negara kepulauan yang memiliki garis batas panjang dan terbuka, Indonesia menjadi sangat potensial manjadi lahan operasi kelompok TOC ini. Penelitian ini ingin melihat lebih mendalam permasalahan seputar people smuggling menuju Australia dan keberadaan Indonesia sebagai negara transit utama di Asia Tenggara.
Alasan penulis meneliti permasalahan ini beranjak dari keprihatinan terhadap permasalahan yang menimbulkan akibat buruk terhadap keamanan individu (yaitu imigran gelap dan pengungsi), terhadap hubungan bilateral antara Australia dan Indonesia pada khususnya dan keamanan regional dalam lingkup yang lebih luas. Selain itu kejahatan people smuggling ini cenderung semakin berkembang. Hal ini dikarenakan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh sindikasi kejahatan ini dibandingkan dengan penyelundupan obat terlarang dan senjata. Selain keuntungan yang besar, resiko yang ditimbulkan juga relatif lebih kecil. Karenanya diperlukan pemahaman yang dalam mengenai fenomena ini agar supaya perkembangan dari kejahatan lintas negara ini dapat dihambat sehingga dampak-dampak buruk yang ditimbulkan dapat direduksi.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: keberadaan Indonesia sebagai transit point sebelum sampai ke Australia adalah penting. Berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar kapal kapal yang berhasil ditangkap bertolak dari Indonesia. Penelitian ini berusaha mencari sebab-sebab mengapa Indonesia dimanfaatkan sebagai transit point utama. Dilihat dari perspektif hukum, Indonesia belum mempunyai undang-undang yang khusus terkait dengan kejahatan people smuggling. Seorang penyelundup people smuggling hanya dikenakan hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan Indonesia. Dasar hukum yang digunakan adalah undang-undang keimigrasian berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal. Padahal people smuggling adalah kejahatan yang terkait dengan sindikasi kejahatan lintas negara (transnational organised crime), dan bukan sama sekali pelanggaran keimigrasian. Sebab yang kedua adalah lemahnya penjagaan perairan Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki garis batas panjang dan terbuka. Lemahnya penjagaan di wilayah perairan Indonesia telah memberikan kemudahan bagi berkembangnya operasi penyelundupan ini. Hal ini terkait juga dengan kondisi dalam negeri Indonesia yang sedang mengalami krisis di segala bidang. Krisis ekonomi, instabilitas kemanan dalam negeri karena konflik etnis, agama dan gerakan separates serta transisi politik telah menyita perhatian pemerintah Indonesia. Akibatnya adalah permasalahan-permasalahan berdimensi intemasional hanya mendapat prioritas kedua.