Tempat tinggal adalah kebutuhan manusia yang sangat penting terutama bagi orang-orang yang mancari nafkah di kotakota besar, seperti Jakarta. Di kota metropolitan mendapatkan tempat tinggal bagi golongan ekonomi lemah tidaklah mudah. Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi golongan tersebut, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui salah satu perusahaan daerahnya membangun rumah susun dan rumah sewa bertingkat.
Setelah tersedia rumah sewa tersebut, maka terjadi persaingan diantara para calon penyewa yang semakin tinggi walaupun dalam beberapa hal peraturan sewa menyewa menjadi penghambat untuk memperoleh rumah tetapi tidak mengurangi usaha mereka untuk mendapatkannya. Disisi lain pengelola Rumah Sewa Bertingkat, yang seharusnya menegakkan aturan, juga mempunyai keinginan untuk memanfaatkan minat masyarakat. Dengan tujuan yang berbeda, mereka baik calon penyewa/penyewa maupun pengelola mengembangkan suatu strategi interpretasi terhadap peraturan sewa menyewa Rumah Sewa Bertingkat.
Proses interpretasi terjadi apabila pengelola dan calon penyewa/penyewa yang terlibat dalam negosiasi tidak mampu atau tidak mau memenuhi persyaratan yang terkandung dalam peraturan. Interpretasi tersebut pada pokoknya dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu : (1). Adanya diskresi dari birokrasi tingkat bawah (Lipsky, 1980 : 13), (2). Adanya aturan formal dari pengelola yang dipengauhi peraturan informal yang timbul dari masyarakat itu sendiri (Moore dalam Ihromi, 1993), (3). Adanya faktor latar belakang sosial ekonomi dan budaya dari para pelaku negosiasi.
Dari temuan yang ada, interpretasi yang berlanjut negosiasi dapat berbeda jenis penafsirannya dan dikategorikan dalam empat kategori proses negosiasi yaitu : kategori (1) memenuhi persyaratan, tidak ada persaingan, (2) memenuhi persyaratan, ada persaingan (3) tidak memenuhi persyaratan (4) tidak mematuhi/tidak memenuhi aturan tata tertib. Akibat rendahnya kontrol sosial dari masyarakat maupun atasan pengelola, maka interpretasi berlangsung terus hingga sekarang.