Dalam penjelasan Pasal 16C Undang-undang PPN 1984 dijelaskan mengenai latar belakang dan tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut, bahwa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan, dikenakan PPN dengan pertimbangan : sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN; dan yang kedua untuk memberikan perlakuan yang sama dan untuk memenuhi rasa keadilan antara pihak yang membeli bangunan dari Pengusaha Real Estat atau yang menyerahkan pembangunan gedung kepada pemborong dengan pihak yang membangun sendiri.
Dari penjelasan tersebut, jelas diketahui bahwa rasa 'keadilan' dan 'perlakuan yang sama' menjadi salah satu alasan untuk memberlakukan pasal tersebut. Pengertian keadilan dalam penjelasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, apakah keadilan yang dimaksud dalam penjelasan tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan (the equality principle) seperti yang di kemukakan oleh Adam Smith atau hanya sebatas keadilan (fairness) saja.
Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan pokok permasalahan yang pertama, apakah pengenaan PPN terhadap kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan nilai lain sebagai tax base sudah memenuhi azas keadilan pajak bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut? Yang kedua adalah Apakah ada alternatif lain mengenai cara penghitungan untuk menetapkan dasar pengenaan pajak yang lebih memenuhi kriteria keadilan dengan tetap menjaga kesederhanaan administrasinya?
Mengacu kepada teori kebijakan publik khususnya dalam mendesain suatu kebijakan perpajakan, kebijakan yang diberlakukan seharusnya memenuhi kriteria struktur pajak yang baik, memenuli unsur keadilan pajak, distribusi beban pajak yang adil, penentuan base pajak yang tepat, kemudahan dalam administrasinya, dan biaya pemungutan yang efisien.
Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini antara lain yang pertama adalah, bahwa untuk menjangkau kegiatan tersebut dari pengenaan PPN, maka dapat saja diupayakan untuk membuat suatu ketentuan yang bersifat pengecualian dari sistem pengenaan pajaknya, mengingat bahwa memajaki pengeluaran konsumsi adalah tujuan dari pengenaan pajak tersebut, sedangkan sistem PPN itu sendiri semata hanyalah sebagai alai atau teknik untuk memajaki pengeluaran konsumsi.
Kemudian dari definisi kegiatan membangun sendiri, masih terdapat kelemahan-kelemahan pada pendefinisian kegiatan membangun sendiri dalam peraturan pelaksanaan PPN Pasal 16C Undang-undang PPN 1984. Dihubungkan dengan maksud pemberlakuan Pasal 16C Undang-undang PPN 1984 salah satunya untuk menghindari adanya hole yang tercipta, yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pengenaan PPN, dari analisis yang dilakukan ternyata masih ada kegiatan membangun yang masih belum ter-cover oleh Pasal 16C tersebut. Untuk memenuhi kriteria perlu dibuat definisi kegiatan membangun sendiri yang lebih sesuai dengan kaidah bahasa dan mampu mengcover hole yang masih terdapat pada definisi lama.
Selanjutnya mengenai pengenaan PPN Pasal 16 C yang berlaku, schedutar rate yang diterapkan pada PPN atas kegiatan membangun sendiri mengakibatkan adanya titik yang tidak dapat lagi dikendalikan oleh mekanisme PPN. Sehingga potensi terjadinya cascading effect sangat dimungkinkan terjadi. Akibat dari scheduIar rate tersebut akan dapat menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak wajib pajak yaitu membayar lebih dari yang seharusnya (utang pajak yang seharusnya terjadi) sementara pihak lain justru terutang PPN lebih kecil (dari yang seharusnya ) dari nilai tambah yang sebenarnya tercipta. Sesuai dengan karakteristik kegiatannya, untuk menghitung nilai tambah dalam kegiatan membangun sendiri lebih cocok untuk digunakan addition method.
Untuk menguji atau menentukan nilai bangunan, Direktorat PBB dan BPHTB telah mengembangkan Sistem Daftar Biaya Komponen Bangunan (Sistem DBKB), metode ini dapat dipakai untuk membantu pemeriksa pajak dalam menentukan nilai bangunan yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak atas PPN Pasal 16C Undang-undang PPN 1984, mengingat belum adanya standar dan cara pemeriksaan untuk jenis pajak PPN Pasal 16C ini.
Hasil simulasi terhadap 40 data objek pajak di KP PBB Jakarta Barat Dua, khususnya untuk bangunan perumahan dengan luas bangunan 200 m2 ke atas, dan dibangun setelah tahun 2002, disimpulkan bahwa pengenaan PPN dengan dasar pengenaan pajak nilai lain yaitu 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun, menghasilkan penerimaan PPN Pasal 16C yang lebih sedikit dibandingkan dengan apabila dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai tambah yang tercipta, atau apabila PPN dihitung dengan menggunakan addition method.