Radio Republik Indonesia (RRI) sering diidentikan sebagai "Radio Perjuangan", karena peran sertanya dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan, hingga proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia memang dibacakan lewat corong RRI ke seluruh Indonesia dan dunia pada 17 Agustus 1945. Sejak itu hingga masa pemerintahan Orde Baru, RRI tergolong ke dalam radio pemerintah RI.
Gerakan reformasi yang menjatuhkan Rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998, berkelanjutan dengan dibubarkannya Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. RRI yang berada di bawah lembaga itu sebagai unit pelaksana teknis, akhirnya pindah ke bawah Departemen Keuangan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 37/2000, dengan status badan hukum Perusahaan Jawatan. PP ini sekaligus mulai menyebut-nyebut RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik. Disahkannya UU Penyiaran No 32 tahun 2002, menyatakan secara eksplisit bahwa RRI de Jure ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik, kendati secara de facto pelaksanaannya masih tertatih-tatih. Hingga saat ini RRI belum mendapat kepastian tentang badan hukumnya sesuai dengan UU Penyiaran, karena masih harus menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Publik sebagai turunan Undang-Undang Penyiaran.
Penelitian ini ingin mencoba mencoba melihat sisi de facto atau tataran empirik dari RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, dengan secara lebih khusus memilih manajemen berita RRI Jakarta sebagai obyek penelitian. Jurnalisme merupakan suatu bidang yang amat mendapat perhatian dari Lembaga Penyiaran Publik di banyak negara di dunia.
Penelitian ini bersifat kualitatif, dan secara parsial mencoba melakukan pendekatan grounded research. Peneliti langsung "terjunn ke lapangan dan melakukan wawancara untuk mengetahui bagaimana praktisi penyiaran di RRI Jakarta mengonstruksi realitasnya tentang wacana Lembaga Penyiaran Publik, dan lebih khusus lagi tentang berita yang berkualitas serta praktek-praktek di RRI Jakarta dengan status resminya sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
Hasil penelitian ini antara lain menunjukkan bahwa sebagian besar jurnalis, redaktur, dan praktisi media di ruang redaksi RRI Jakarta belum memiliki pemahaman yang memadai tentang wacana Lembaga Penyiaran Publik, apalagi terhadap konsep-konsep key performance indicators-nya. Hal ini mengakibatkan mereka merasa bahwa belum terdapat arah yang jelas soal petunjuk pelaksanaan yang praktis di lapangan mengenai status baru RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik. Di samping manajemen yang tidak berjalan efisien dan efektif, terutama karena kurangnya pendanaan yang memadai dan tidak dijalankannya dengan baik fungsi perencanaan dan pengawasan, terdapat pula aspek kurangnya kepemimpinan yang membantu mengarahkan mereka pada masa transisi empirik ini.