Mengingat bahwa jalan tol merupakan jalan umum/terbuka bagi lalu lintas umum dan mempunyai sifat khusus, maka penyelenggaraan jalan tol dilaksanakan oleh Badan Hukum Usaha Negara dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13, Tahun 1980 tentang Jalan.
Permasalahannya adalah bahwa peraturan yang ada saat ini belum mengatur secara rinci peran Jasa Marga, pertama sebagai kuasa yang mempunyai tugas dan peran sebagai agen pembangunan yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dalam rangka penyelenggaraan jalan Tol, kedua Jasa Marga sebagai penanam modal yang merupakan pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan serta yang ketiga Jasa Marga sebagai operator sehingga banyak kerancuan di dalam aktivitasnya.
Tujuan penelitian yaitu untuk memperoleh kejelasan seberapa jauh wewenang multi peran Jasa Marga dalam penyelenggaraan jalan tol.
Alasan teoritis mengapa privatisasi di dalam .penyelenggaraan jalan tol lebih baik dari pada pemerintah adalah bahwa tradisi taktis untuk memperbaiki aktivitas pemerintah menjadi lebih efektif, dalam rangka upaya untuk mengurangi pemborosan dan pembebanan batas anggaran.
Metode penelitian ini berawal dengan kajian dokumenter. Berbagai Kebijaksanaan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Jalan Tol. Selanjutnya untuk mengetahui bekerjanya kebijaksanaan tersebut dilakukan penelitian lapangan. Tipe penelitian ini adalah Deskriptif Analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol dari Pemerintah kepada Jasa Marga, masih belum sepenuhnya diserahkan, karena Jasa Marga masih dibebani misi Pemerintah.
Sebagai kesimpulan bahwa ketentuan penyelenggaraan Jalan Tol belum memadai, sehingga banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat tanpa didasarkan pada peraturan yang ada.
Sebagai saran bahwa perlu adanya rencana strategis jangka panjang yang realistis dan terarah, dengan cara menganalisis kondisi eksternal dan internal yang berpengaruh terhadap Jasa Marga.