Hubungan Industrial Pancasila adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari ideologi negara Indonesia.
Sistem hubungan industrial Pancasila' merupakan konsep mengenai bentuk hubungan kerja yang dianggap mampu menjamin kepentingan aktor-aktor yang terlibat yaitu pekerja dan pengusaha , dan dianggap mampu menjamin stabilitas pembangunan nasional, melalui industrial peace.
Kondisi-kondisi tersebut diciptakan oleh aktor-aktor di dalam hubungan industrial pancasila dimana masing-masing diwakili oleh SPSI, APINDO dan DEPNAKER . Jadi, kekuatan relatif dari ketiga aktor tersebut akan menentukan proses maupun prosedur untuk pembuatan keputusan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan ketenagakerjaan baik yang bersifat normatif seperti: upah, kondisi kerja,, waktu kerja, jamsostek, keselamatan kerja, kesehatan, makan dan fasilatas lainnya. Pemerintah dan DPR telah menyetujui jamsostek, UMR serta membentuk lembaga Tripartit yang bersifat otonom dan perangkat kelengkapannya , antara lain Dewan produktivitas nasional, Dewan penelitian pengupahan, Dewan keselamatan dan kesehatan kerja nasional.
Setiap perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan Kesepaktan Kerja Bersama (KKB) dan membentuk lembaga Bipartit di lingkungan kerjanya bersama-sama dengan PUK SPSI. Pada kenyataannya , menurut informasi dari Depnaker Kodya dan Kabupaten Bandung pada tahun 1994//995 sampai bulan September 1995 telah terjadi kasus sebanyak 203 di Kodya dan 265 kasus di Kabupaten Bandung, Adapun masalah perselisihan perburuhan terjadi karena masalah yang bersangkut paut dengan: pengupahan, jaminan sosial KKB, SPSI serta syarat kerja yang pada umumnya bersifat normatif., yaitu adanya pelanggaran pengusaha terhadap ketentuan ,peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dalam penelitian hubungan industrial pancasila ini adalah dipergunakan pendekatan mikro dan sedikit makro untuk mengkaji bagaimana implementasi hubungan industrial pancasila khususnya di perusahaan tekstil di Bandung. Informasi ini dimaksudkan untuk dapat memberikan pemahaman komprehensif dan perspektif altematif para aktor yang terlibat di dalam hubungan industrial pancasila tersebut., sehingga proses formulasi, penetapan strategi dan implementasi kebijaksanaannya , melalui studi kasus di PT Unilon dan PT Trisulatex. Penelitian ini dilaksanakan sejak Februari 1995 sampai dengan Februari 1996 oleh Amir Hasanuddin a, mahasiswa program Pasca Sarjana llmu Sosial Universitas Indonesia. Lokasi Penelitian : Depnaker Kodya dan Kabupaten Bandung, PT Unilon dan PT Trisulatex.
Penelitian dengan melakukan wawancara dan rnenyebarkan kuesioner kepada pejabat Depnaker, perusahaan, dan karyawan perusahaan yang merupakan obyek penelitian. Sedangkan pemilihan sampel berdasarkan purposive non-random sampling.