Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 38 tahun 1991 tentang Unit Swadana dan Tata Cara Pengelolaan Keuangannya dilaksanakan pembentukan Rumah Sakit Unit Swadana. Pembentukan RS Unit Swadana merupakan kebijaksanaan dalam rangka mendukung sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berimbang dan dinamis, serta dalam rangka usaha deregulasi dan debirokratisasi, yang bertujuan mengatasi kelemahan yang ada pada struktur anggaran saat ini yang belum mampu menyediakan anggaran rutin secara cukup.
Sebagai Unit Swadana, RSUP Dr.Kariadi dapat menggunakan secara langsung penerimaan fungsionalnya, yang dalam pelaksanaannya disusun melalui Daftar Rencana Kegiatan (DRK).
Dalam upaya meningkatkan penerimaan fungsional dilakukan kajian terhadap masalah piutang yang terutama terjadi pada pasien rawat inap bayar sendiri.
Dari penelitian yang meliputi 20.887 pasien rawat inap, 15.021 (71,92%) orang merupakan pasien rawat inap bayar sendiri yang sebagian besar (14.166 orang/94,31 %) dirawat di kelas III (A dan B).
Piutang sebesar Rp. 538.068.726,00 disebabkan oleh 24,21% pasien rawat inap bayar sendiri. Beberapa faktor yang mempunyai hubungan yang sangat signifikan (p < 0,001) menimbulkan terjadinya piutang adalah kelas perawatan, cara pulang dan lama perawatan.
Agar cost recovery (55,77%) dapat lebih ditingkatkan, diperlukan upaya upaya memperkecil nilai piutang yang terjadi saat pasien meninggalkan rumah sakit. Salah satu upaya adalah mengurangi risiko terjadinya piutang pada pasien yang pulang di luar jam dinas. Karena adanya keterbatasan tenaga administrasi di Instalasi Rawat Inap, bagi pasien yang meninggalkan rumah sakit di luar jam dinas belum dibuat perincian biaya perawatannya oleh petugas administrasi Instalasi Rawat Inap, Berdasarkan rata-rata pendapatan pasien menurut kelas perawatan, dapat dipertimbangkan pembayaran uang panjar sebesar rata-rata pendapatan tersebut.
ABSTRACTStudy of Account Receivable Self Pay Inpatients Problem at Kariadi Hospital in 1995/1996Based on President Decision No. 3811991 about Swadana Unit and order of Budgeting Management is carried out a Swadana Unit Hospital forming. A forming of Swadana Unit Hospital is a policy to carry on a balance and dynamic State Budgeting System, and in achieving deregulation and debereaucratisation which aims to overcome a weakness of budgeting structure which have not been able to serve an enough routine budgeting at the present time.
As the Swadana Unit, RSUP Dr. Kariadi is able to use functional receivable directly, which primarily happened in self pay inpatients.
From the 20.887 inpatients research, there are 15.021 (71,92%) self pay inpatients which the greater part (14.166 person/94,31%) is cured in the 3rd class (A and B).
The amount of the account receivable, Rp. 538.726,00 is caused by 24,21% self pay inpatient. Many factors which have a meaningful significant relation (p<0,001) to make an account receivable are the nursing class, the way of leaving the hospital and the time of the treatment.
In order to be able to make higher cost recovery (55,77%), is needed an effort to minimize the account receivable amount when the patient left the hospital. One of the attempt is to minimize the risk of the account receivable of the patients who left the hospital during the time work off. Because of the less administration officers, the inpatient Installation administration officer has no time to be able to make a patient treatment cost calculation. Based on the average of the patient income, it could be considered of paying earnest money as much as the income average.