ABSTRAKBahwa tenaga kerja rumah tangga yang kemudian disebut Pramuwisma adalah merupakan bagian penting dalam lingkungan bekerja di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, perlu ditingkatkan harkat, martabat dan kesejahteraannya dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional dibidang ketenagakerjaan.
Keberadaan dan hubungan kerja antara pramuwisma dan pengguna jasa mempunyai ciri khusus yang tidak bisa disamakan dengan ketentuan hubungan kerja yang selama ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud tersebut diatas Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah menerbitkan kebijaksanaan berupa Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1993 tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaannya selama dua tahun melalui uji coba di 50 kelurahan di lima wilayah kotamadya, Kebijaksanaan Peraturan Daerah tersebut mendapatkan hambatan-hambatan antara lain: (1) Kegiatan pengadaan pramuwisma belum dilaksanakan. (2) Pembinaan pelatihan ketrampilan pramuwisma belum dilaksanakan dan tindakan kurang manusiawi terhadap pramuwisma semakin meningkat.
Menurut penulis masalah utamanya adalah terdapat beberapa ketetapan dari Kebijaksanaan Pemerintah Daerah tersebut, yang belum mengacu dan overlapping dengan aturan dan perundang-undangan serta kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mempengaruhi pada implementasi kebijakan tersebut.
Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan analisis hirarki level. Data sekunder diperoleh melalui laporan-laporan, bukti-bukti, dan pustaka lainnya yang ada hubungannya dengan Kebijaksanaan Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma, sedangkan data primer diperoleh melalui depth interview melalui badan usaha penyalur pramuwisma, pengguna jasa dan pramuwisma.
Temuan-temuan hasil penelitian dari Kebijakan Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di DKI Jakarta (Perda No. 6 tahun 1993) dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Kebijakan Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma pada policy level:
1.1 Kebijakan Perda No. 6 thn 1993 Bab III pasal 3 yang menetapkan bahwa Badan Usaha dapat mengadakan tenaga kerja pramuwisma dari seluruh tanah air Republik Indonesia. Ketetapan ini belum mengacu atau overlapping dengan Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Inst.-06/Men/1984 yang menetapkan bahwa pengadaan tenaga kerja rumah tangga dapat diadakan dari Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur serta dilaksanakan oleh Kanwil Tenaga Kerja DKI Jakarta. Oleh karena itu pengadaan tenaga kerja pramuwisma belum dilaksanakan sebagaimana ketetapan Perda No. 6 tahun 1993.
1.2 Ketetapan kebijakan Gubernur KDKI Jakarta No. 1099 tahun 1994 pasal 2 ayat (d) tentang pelaksanaan pelatihan ketrampilan pramuwisma, overlapping dengan pasal 4 ayat (e) Perda No. 6 tahun 1993. Oleh karena itu ketetapan kebijakan pelatihan ketrampilan pramuwisma belum di implementasikan.
1.3 Kebijakan Perda No. 6 Tahun 1993 belum mengatur ketetapan hak-hak secara eksplisit bagi pramuwisma, pengguna jasa dan badan usaha sehingga yang ada hanya kewajiban masing-masing.
2. Kebijakan Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma pada organizational level.
2.1 Kebijakan Perda No. 6 tahun 1993 belum dilengkapi dengan organisasi pelaksana secara fungsional di tingkat propinsi maupun di tingkat wilayah kotamadya. Oleh karena itu kebijakan Perda tsb belum dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien .
2.2 Organisasi pengadaan dan peryalur pramuwisma sebagian besar (75%) belum berstatus Badan Usaha sebagaimana ketetapan Perda No. 6 tahun 1993. Oleh karena itu Pembinaan pada organisasi penyalur belum efektif.
3. Kebijaksanaan Pembinaan kesejahteraan pramuwisma pada operational level.
3.1 Implementasi kebijaksanaan Perda No. 6 tahun 1993 belum memperoleh hasil yang optimal karena masih terdapat kerancuan dalam ketetapan-ketetapannya. Kebijakan operasional tersebut tidak didukung dengan mekanisme organisasi pelaksanaan dan tahapan operasional.
3.2 Implementasi kebijakan Perda No. 6 tahun 1993 lebih mengutamakan pada pencapaian target retribusi pembinaan pramuwisma dan mengabaikan pentingnya dukungan partisipasi masyarakat serta kondisi lingkungan kerja antara pramuwisma dengan pengguna jasa dalam ikatan keluarga.
Berdasarkan temuan-temuan dari hasil penelitian diatas yang berkaitan dengan pembinaan kesejahteraan pramuwisma diperlukan adanya penyempurnaan pada setiap ketetapan yang tidak dapat diterapkan dan membawa dampak pada keberhasilan dalam implementasi kebijakan tersebut. Oleh karena itu perlu dikeluarkan atau diterbitkan suatu institutional arrangement baru sebagai penyempurnaan kebijakan Perda No. 6 tahun 1993, dan tidak merubah Perda tersebut secara keseluruhan karena membutuhkan waktu yang lama dan karena harus melalui persetujuan legislatif. Institutional arrangement baru tersebut dapat berupa Keputusan atau Instruksi Gubernur KDKI Jakarta, yang dilengkapi dengan organisasi dan tata laksana kerja yang jelas dan didalam implementasinya dilakukan melalui tahapan pembinaan yang didahului dengan memasyarakatkan kebijakan Perda tersebut yang menyentuh seluruh anggota masyarakat, melakukan pendataan dan pembinaan (pelatihan) setelah itu dilakukan penarikan retribusi pembinaan.
Daftar Pustaka: 21 buku, 4 himpunan data, 9 buku himpunan peraturan dan perundang-undangan serta berita koran.