Konfirmasi Faktur Pajak melalui Sistem Informasi Perpajakan (SIP) telah berjalan selama tiga tahun sejak tahun 2001. Keberadaannya mendukung kegiatan administrasi Pajak Pertambahan Nilai yaitu melakukan konfirmasi dengan penyandingan Faktur Pajak Masukan dengan Faktur Pajak Keluaran. PPN menyumbang kurang lebih 33% dari seluruh penerimaan pajak dalam negeri. PPN merupakan sistem perpajakan yang stabil dan mempunyai kekuatan untuk memajaki (taxing power) lebih unggul dari sistem perpajakan tidak langsung lainnya.
Penurunan pertumbuhan penerimaan PPN dari tahun 2001 cukup signifikan yaitu dari pertumbuhan 58% menjadi 13% di tahun 2003 dan munculnya praktek-praktek penyalahgunaan Faktur Pajak memerlukan peningkatan sistem dan prosedur PPN. Membandingkan dengan negara lain dalam pelaksanaan cross matching Faktur Pajak pada tahun pertama pelaksanaannya secara komputerisasi menunjukkan mutu dan kualitas perekaman yang masih perlu ditingkatkan. Keterbatasan administrasi perpajakan, keadaan pelaksanaan perekaman, konfirmasi selektif (tidak menyeluruh), jumlah Faktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang cocok (matching) masih rendah dan konfirmasi Faktur Pajak melalui surat yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan masih tinggi sebesar 16% (turun dari sebelum pelaksanaan konfirmasi melalui Sistem Informasi Perpajakan sebesar 66%) merupakan gambaran administrasi PPN yang masih perlu peningkatan.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, komputer, Internet serta shod massage service (SMS) dapat digunakan untuk lalu lintas data khususnya data PPN. Perkembangan tersebut dapat mendorong regulasi baru untuk menggeser beban perekaman Faktur Pajak dari petugas kepada Wajib Pajak. Dengan inovasi baru cara pelaporan/komunikasi data PPN antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan perekaman data PPN dapat lebih baik. Penyandingan/konfirmasi (cross-matching) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak identik dengan mekanisme kliring pada sistem pembayaran Bank Indonesia. Penelitian ini menganalisis sistem, prosedur dan mekanisme konfirmasi dengan sistem kliring seperti yang diselenggarakan Bank Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, dengan menganalisis data Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran pada Sistem informasi Perpajakan tanpa mencantumkan indentitas Wajib Pajak disertai studi kepustakaan, mempelajari peraturan perpajakan dan laporan.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penyandingan Pajak Masukan-Pajak Keluaran harus didukung perekaman yang memadai. Mengadopsi teknologi komputer, internet, telepon dan SMS sangat diperlukan. Disarankan untuk menerapkan sistem kliring dalam program konfirmasi.
xviii + 154 halaman + lampiran
Daftar Pustaka : 18 buku literatur, 21 artikel, 1 laporan, 12 peraturan perpajakan (1965-2003)
The Tax Invoice Confirmation through the Taxation Information System (SIP) has been running for three years since 2001. Its presence supports the Value Added Tax administrative activities in terms of confirming by cross matching the Input Tax Invoice to the Output Tax Invoice. The Value Added Tax contributes more or less 33% of the domestic income from tax total. The Value Added Tax is a stable taxation system with a better taxing power than the other indirect taxation systems.Year 2001 witnesses a significant slowdown in the growth of the income from this Value Added Tax that is from 58% into 13% in 2003 and the tampering of Tax Invoice calls for an improvement in the VAT system and procedure. Compared to other countries, the quality and the recording quality of the Tax Invoice cross matching in its first year's computerized implementation must still be improved. The limited taxation administration, recording implementation condition, selective confirmation (not overall), the matching number of Input Tax Invoice and Output Tax Invoice and the high Tax Invoice confirmation by mail that is 16% (lower than prior to the implementation of the confirmation through the Taxation Information System that was 66%) suggest the contingency of the VAT Administration improvement.Information and communication technology, computer, the Internet and Short Message Service (SMS) are available for use in the data traffic especially data on VAT. Such advanced technology may lead to the adoption of new regulation to relieve the burden of recording Tax Invoice off the officers' shoulders to Taxpayers. This innovative VAT data communication/reporting between the Taxpayers and the Directorate General of Taxation will hopefully produce a better VAT data recording. The cross matching by the Directorate General of Taxation is identical with the clearing mechanism in Bank Indonesia's payment system.This research applies the analytic descriptive method, by analyzing the data on Input Tax Invoice and Output Tax Invoice in the Taxation Information System without revealing the taxpayers' identity along with a literary study, comprehending taxation regulations and report.This research results in a conclusion that the Input Tax - Output Tax cross matching requires an adequate recording. It is urgent to adopt the computer, Internet, telephone and SMS technologies. It is advisable to apply the clearing system in the confirmation program.viii + 154 pages + enclosuresBibliography: 18 referential books, 21 articles, 1 report, 12 tax regulations (1965 - 2003)