Dengan adanya perdagangan Internasional yang bebas, maka peranan perlindungan hukum Hak Kekayaan lntelektuai (HKI) semakin diperlukan dalam menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut, antara lain : (1) banyaknya pelanggaran dalam bidang ini, khususnya perdagangan ilegal VCD, (2) Masyarakat, pedagang maupun produsen (Pengusaha) acuh tak acuh atas undang-undang HKI yang ada, (3) adanya jaringan perdagangan ilegal antara importir dengan negara asal barang tersebut, (4) sukarnya suatu perkara pelanggaran VCD di bawa ke muka pengadilan.
Kerangka pemikiran yang penulis pergunakan adalah konsep sosialisasi, persuasif dan pengertian komunikasi itu sendiri. Sementara itu metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data dari para informan dengan bantuan interview guide.
Temuan yang diperoleh adalah bahan sosialisasi dalam pemahaman penegakan hukum lebih diartikan sebagai apresiasi lapangan. Bukan penyuluhan akan tetapi berita penangkapan. Dengan kata lain, sosialisasi tidak dapat berjalan, karena menggunakan pendekatan represif. Seharusnya dalam melakukan penyuluhan atau sosialisasi tersebut, komunikasi persuasif digunakan oleh Pemerintah. Hubungan masyarakat akan lebih baik, jika sosialisasi tersebut dipahami betul, bahkan dapat mengubah cara pandang, sikap seseorang melihat permasalahan yang ada.