Invoice method merupakan metode penghitungan PPN yang didasarkan pada faktur pajak. Dalam invoice method PPN dihitung dari selisih faktur pajak keluaran yang diterbitkan ketika melakukan penjualan dengan faktur pajak masukan yang diperoleh ketika melakukan pembelian.
Berdasarkan teori perpajakan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) pengusaha kena pajak dapat didorong dengan adanya prosedur administrasi perpajakan yang sederhana. Faktur pajak merupakan beban bagi pengusaha kena pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan (complience cost), sehingga perlu kesederhanaan administrasi yang dapat memudahkan pengusaha kena pajak dalam menjalankan kewajibannya. Namun upaya penyederhanaan administrasi faktur pajak perlu diimbangi dengan pengawasan yang memadai karena faktur pajak merupakan pengaman dalam penerapan invoice method pada PPN.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah administrasi faktur pajak dalam penerapan invoice method pada PPN telah terdapat kesederhanaan yang memudahkan pengusaha kena pajak dan telah terdapat pengawasan dalam pemungutan PPN. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesederhanaan dan pengawasan dalam administrasi faktur terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Penelitian dilakukan di wilayah KPP Jakarta Tanjung Priok dengan melakukan survai melalui kuesioner untuk mengetahui sikap atau pendapat pengusaha kena pajak mengenai pelaksanaan administrasi faktur pajak. Selain itu untuk lebih memahami permasalahan menyangkut administrasi faktur pajak dan kepatuhan pengusaha kena pajak dilakukan wawancara mendalam dengan petugas pajak di KPP Jakarta Tanjung Priok. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan deskriptif maupun analisis kuantitatif dengan statistik.
Hasil analisis menunjukkan administrasi faktur pajak dalam rangka penerapan invoice method pada PPN, telah terdapat kesederhanaan administrasi yang memudahkan pengusaha kena pajak dalam melaksanakan kewajibannya dan telah terdapat pengawasan yang memadai dari segi pengawasan preventif maupun represif. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan kepatuhan pengusaha kena pajak dipengaruhi oleh kesederhanaan dan pengawasan administrasi faktur pajak. Semakin sederhana administrasi faktur pajak yang memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak dan disertai dengan pengawasan yang baik dalam administrasi faktur pajak maka pengusaha kena pajak akan semakin patuh dalam melaksanakan ketentuan PPN.
Berdasarkan penelitian ini disarankan beberapa penyederhanaan administrasi faktur pajak masih perlu dilakukan, diantaranya menyangkut pengkreditan pajak masukan. Pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa yang sama hendaknya dapat dikreditkan pada masa berikutnya tidak dibatasi tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak. Untuk kepentingan pengawasan, pembatasan jangka waktu pengkreditan pajak masukan memang masih perlu dilakukan, namun sebaiknya diperpanjang menjadi tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku. Dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam pemungutan PPN sebaiknya segera dibuat pengaturan mengenai pengembalian (return) PPN atas penyerahan jasa yang tidak sepenuhnya dilakukan sedangkan PPN sudah dipungut sepenuhnya sebab sementara ini Pasal 5A Undang Undang No, 18 Tahun 2000 hanya mengatur mekanisme penerbitan nota retur dalam hal pengembalian barang kena pajak. Selain itu sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan terutama menyangkut diperkenankannya faktur penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan untuk diperlakukan sebagai faktur pajak standar mengingat masih banyaknya keraguan di kalangan pengusaha kena pajak mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut.
x + 126 halaman + 4 lampiran + 4 tabel + 1 gambar
Daftar Pustaka : 41 buku, 8 peraturan, 8 artikel lainnya (tahun 1982 s.d 2004)