Upaya pengembangan daerah pinggiran kota Jakarta dalam bentuk dekonsentrasi planologis, merupakan salah satu alternatif untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya yang menandai perkembangan kota Jakarta. Proses ini ternyata menyebabkan terjadinya perubahan sosial-ekonomi yang sangat mendasar di daerah pinggiran kota.
Upaya pengembangan tersebut, di satu sisi memang telah mampu mengalihkan konsentrasi penduduk khususnya arus migrasi, dan pusat kota ke pinggiran kota (Bogor, Tangerang, dan Bekasi). Namun di sisi lain, perubahan arah kecenderungan pertumbuhan penduduk tersebut merubah lingkungan pinggiran kota sebagai suatu sistem komunitas yang terdiri dari lingkungan alam (natural environment), lingkungan ekonomi (economic environment) dan lingkungan kultural (cultural environment).
Perubahan pola pemilikan dan tata guna lahan tidak dapat dielakkan mengikuti proses perkembangan kota di Desa Bojonggede. Pola pemilikan lahan yang turun temurun dari generasi ke generasi di kalangan penduduk asli (warisan), tidak dapat dipertahankan lagi harus berpindah tangan (dijual) kepada para pendatang yang semakin memadati daerah ini. Perubahan pola pemilikan tersebut juga diikuti oleh perubahan tata guna lahan dari pertanian kepada non pertanian terutama untuk perumahan.
Perubahan pola pemilikan dan tata guna lahan tersebut, pada akhirnya juga diikuti oleh perubahan dalam struktur okupasi dan nilai sosial budaya di kalangan penduduk asli. Sektor pertanian sebagai basis ekonomi penduduk asli semakin tersisih dan digantikan oleh sektor ekonomi non-pertanian terutama perdagangan dan jasa. Perubahan struktur okupasi ini juga disertai dengan perubahan status penduduk dalam mata pencaharian, karena penguasaan atas tanah pertanian yang merupakan simbol status, tidak lagi dimiliki oleh mereka. Berkembangnya pola hidup konsumtif dan berubahnya orientasi penduduk dalam hubungan sosial, dan pola gemeinschaft kepada pola gesellschaft menandai proses perubahan sosial di Desa Bojonggede yang tengah mengalami perubahan status dari pedesaan menjadi perkotaan.
Penelitian ini membuktikan bahwa proses pengkotaan suatu wilayah, tidak hanya merubah wilayah tersebut secara fisik, tetapi juga berpengaruh terhadap perkembangan atau perubahan sosial-ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Atau dengan kata lain, dekonsentrasi planologis tidak hanya merubah lingkungan fisik daerah pinggiran kota, melainkan implikasi dan mata rantai selanjutnya adalah munculnya perubahan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang bersangkutan.