Surat kabar merupakan salah satu media massa yang penyediaan materi dan cara penyajiannya banyak dikendalikan oleh peraturan karena kondisi yang mengharuskan sebuah surat kabar untuk terikat pada peraturan penyediaan materi berita. Dengan kata lain, surat kabar merupakan alat legitimasi kekuasaan penguasa melalui pemberitaannya ke para pembaca. Di lain pihak, fungsi surat kabar adalah sebagai corong suara masyarakat kepada penguasa, sehingga merupakan alat resistensi terhadap penguasa.
Kecenderungan surat kabar sebagai corong penguasa atau corong masyarakat dapat dilihat dari berita yang dipilih untuk dimuat serta pengaturan pemberitaan kemudian diperiksa silang dengan siapa pengelola surat kabar tersebut.
Harian Indonesia adalah surat kabar yang dibidani oleh pemerintah Orde Baru dan menjadi satu-satunya surat kabar berbahasa Tionghoa yang bisa diakses secara legal pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, karena pemerintah membutuhkan jembatan informasi melalui media mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat etnis Tionghoa di Indonesia yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan bahasa Indonesia.
Sebagai surat kabar yang didirikan pemerintah Orde Baru, Harian Indonesia mempunyai pedoman kebijaksanaan pemberitaan yang sudah dibakukan serta pengawasan ketat dari berbagai badan pemerintah agar surat kabar ini melaksanakan tugas khususnya yaitu: mendorong konsep pembauran asimilasi total melalui pemberitaan.
Sementara konsep pembauran yang berbeda pada pemerintahan Abdurrahman Wahid telah menelurkan peraturan yang mengubah posisi etnis Tinghoa. Salah satunya mengizinkan etnis Tionghoa menjalankan ritual budayanya serta memperbolehkan media berbahasa Tionghoa selain Harian Indonesia beredar.
Pengelolaan berita di Harian Indonesia, sebagai surat kabar pemerintah, akan menjadi cerminan dari perubahan peraturan dari era Orde Baru ke masa pemerintahan Abdurrahman Wahid yang membawa perubahan pada posisi etnis pembaca Harian Indonesia.