Sesudah melalui perdebatan "sengit" dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan tanggapan yang "panas" dari masyarakat Islam terhadap Rancangan Undang-undang Perkawinan yang bersifat sekuler itu, akhirnya tercapai consensus antara fraksi Abri dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kemudian diperluas melalui konsensus antara PPP dan Pimpinan Abri yang pokoknya sebagai berikut.
1. Hukum Agama Islam dalam perkawinan tidak akan dirubah atau dikurangi.
2. Undang-undang No.2 Tahun 1946 tentang NTR dan Undangundang No. 14 Tabun 19701 di j amin ke langsungannya.
3. Hal-hal yang bertentangan dengan agama Islam dan tidak mungkin dapat disesuaikan dengan RUU ini supaya di drop (dihapuskan).
4. Pasal 2 ayat (1) RUU itu disetujui dengan rumusan sebagai berikut :
(a) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(b) Tiap-tiap perkawinan dicatat demi ketertiban administrasi negara.