ABSTRAK Pajak merupakan salah satu sumber penerirnaan negara yang akhir-akhir ini mempunyai peran yang semakin penting dan strategis sebagai sumber penerimaan dalam negeri, diluar penerimaan minyak bumi dan gas alam. Peningkatan penerimaan pajak dimulai setelah dilakukannya Reformasi Perpajakan tahun 1983 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Reformasi Perpajakan yang utama dilakukan dalam sistem pemungutan pajak, yakni dengan mengubah sistem official assessment menjadi sistem self-assessment.
Keberhasilan dari sistem self-assessment ini sangat ditentukan oleh kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya..
Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak perlu dilakukan usaha-usaha, antara lain dengan intensifikasi pemeriksaan pajak.
Selain untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan pajak juga mempunyai fungsi untuk menegakkan keadilan, baik keadilan secara mendatar, yaitu keadaan dimana Wajib Pajak yang berkemampuan sama dikenakan pajak yang sama pula, maupun keadilan secara tegak, yaitu keadaan dimana Wajib Pajak yang berkemampuan lebih besar dikenakan pajak yang lebih besar pula.
Keberhasilan pemeriksaan pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh berbagai variabel. Dalam penelitian ini diungkapkan variabel-variabel yang mempengaruhi pemeriksaan dan juga saran-saran untuk memperbaiki pengaruh variabel-variabel tersebut.
Ada tiga variabel sebagai temuan penelitian ini yang berpengaruh terhadap pemeriksaan pajak, yaitu :
1. Perencanaan pemeriksaan pajak
2. Pelaksana pemeriksaan/Pemeriksa/Sumber Daya Manusia
3. Unsur yang mendukung
Untuk perencanaan pemeriksaan pajak disarankan agar penyusunannya dilakukan dengan cermat dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait sehingga tujuan dari pemeriksaan pajak dapat dicapai dengan optimal, efisien dan efektif.
Dalam bidang sumber daya manusianya, mutu dari pelaksana pemeriksaan pajak perlu ditingkatkan baik kemampuannya maupun motivasi serta mentalitasnya.
Sedangkan untuk unsur-unsur yang mendukung, seyogianyalah digalang kerjasama dengan pihak- pihak diluar Ditjen Pajak untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, karena upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak ini bukan hanya tugas dari Ditjen Pajak melainkan juga tugas dari seluruh lapisan masyarakat