Kondisi buruh yang jelek menjadi salah satu pemicu kuat maraknya aksi-aksi buruh di awal dasawarsa '90-an. Pada pihak lain dalam kurun waktu yang sama, birokrasi pemerintahan (negara) dan majikan (modal) juga selalu berupaya mengendalikan buruh dan serikat buruh. Hubungan 'buruh-negara' dan 'buruh-modal' menjadi wilayah studi yang menarik. Studi tentang masalah perburuhan di Indonesia pada garis besarnya diletakkan di dalam konteks pertumbuhan ekonomi, yang lebih membahas masalah ketenaga-kerjaan, atau dalam dimensi politik yang bertujuan untuk mendukung gerakan buruh; meskipun pada awal dasawarsa '90 muncul studi yang menggunakan perspektif struktural dan kritis. Akan tetapi studi yang membahas tentang hubungan 'buruh-modal' dan hubungan 'buruh-negara' dalam konteks kekuasaan (power) belumlah banyak, dan khususnya yang membahas hubungan 'buruh-negara' dari perspektif Althusserian dan Gramscian nampak belum ada. Itulah sebabnya studi strategi pengendalian negara atas buruh dilihat dari perspektif Althusserian dan Gramscian ini dilakukan.
Pada tahun 1965 terjadi krisis politik yang melahirkan satu pemerintahan yang mengadopsi dan mengembangkan 'ideologi pembangunanisme' yang bertumpu kepada dua strategi, pertama adalah strategi meminimalkan konflik sosial, dan kedua memaksimalkan produktivitas ekonomi. Elite pemegang kekuasaan yang merupakan aliansi dari intelektual-teknokrat-sipil dengan tokoh-tokoh militer modernis yakin bahwa stabilitas adalah merupakan prasarat bagi pertumbuhan ekonomi,sehingga dalam konteks perburuhan, upaya pengendalian buruh adalah akibat nalar dari diterimanya ideologi itu.
Studi ini memaparkan perubahan-perubahan pengendalian negara atas buruh. Upaya pengendalian buruh secara ketat oleh negara sudah dimulai sejak masa kolonial. Meskipun upaya pengendalian itu menunjukkan wajah ramahnya pada masa 'demokrasi liberal',akan tetapi keramahan itu semakin menipis dan bahkan tidak nampak sama sekali pada masa 'demokrasi Pancasila' yang menggantikan 'demokrasi terpimpin' pada parohan terakhir dasawarsa '60-an. Dengan menganalisis penggunaan aparat repressi negara, baik perangkat hukum maupun perangkat non-hukum, dan penggunaan aparat ideologis negara lewat perspektif Althusserian, serta hegemoni negara (perspektif Gramscian), studi ini memaparkan kecenderungan kuat semakin ketatnya pengendalian negara atas buruh.
Semakin ketatnya pengendalian buruh itu nampak dari keragaman dan intensitas penggunaan perangkat repressi negara. Terdapat dua perangkat repressi,yakni perangkat hukum (undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan menteri, keputusan menteri,instruksi menteri,dan surat edaran menteri), dan perangkat nonhukum (aksi tandingan, pengaturan dan campur tangan, inkorporasi serikat buruh, dan aksi militer yang dipersiapkan dan dilakukan secara sistematis, berkesinambungan, dan effektif). Disamping itu juga digunakan perangkat ideologis seperti monopoli takrif situasi dan tafsirnya, penanaman kaidah dan norma, serta pendidikan. Studi ini berhasil mengidentifikasikan berbagai strategi pengendalian buruh oleh negara yang dilakukan secara terencana, sistematis, terarah untuk mendukung ideologi pembangunanisme dan memperkokoh legitimasi rezim pasca '65.
Pada tataran teoritis, studi yang sejak semula dirancang sebagai studi eksploratif ini mengambil kesimpulan bahwa perspektif Althusserian dan Gramscian membantu memahami bentuk-bentuk strategi pengendalian buruh oleh negara. Meskipun demikian, bobot sumbangan perspektif Althusserian dan Gramscian pada studi tentang perburuhan akan lebih, terutama konteks hubungan 'buruh-negara', bilamana studi penjajagan ini di lanjutkan oleh studi yang lebih mendalam yang bersifat menerangkan (eksplanatori).
Pada tataran praktis studi ini juga mengambil kesimpulan adanya tanda yang kuat dari kesenjangan antara kehendak normatif konstitusional atas negara dan rata-pemerintahan dengan praktek politik dan pemerintahan pada masa 'demokrasi Pancasila' pasca '65. Peraturan-peraturan di bawah undang-undang yang diciptakan khususnya pada masa itu pada kenyataannya kurang atau tidak mengacu dan bahkan cenderung menafikan undang-undang dan konstitusi di atasnya. Oleh karena itu studi ini merekomendasikan perlunya satu judicial review' atas segala peraturan di bawah undang-undang.
Pada tataran buruh, studi ini menyimpulkan bahwa buruh cenderung terhegemoni secara kuat oleh negara. Oleh karena itu disarankan kepada buruh dan serikat buruh serta aktor non-pemerintah lainnya untuk melakukan 'counter hegemony' dan membangun serta meningkatkan posisi tawar buruh, baik terhadap modal maupun terhadap negara.