Semenjak diperkenankannya modal asing masuk kembali ke Indonesia, yakni antara lain dengan berlakunya UU No. 1 Th. 1967, maka terbentuklah embrio ekonomi Indonesia yang tumbuh berkembang ke arah sistem perekonomian yang terbuka dengan membentuk ekonomi pasar, serta kegiatan bisnis yang cenderung liberal. Perkembangan ini, lebih dimungkinkan dengan diterbitkannya berbagai tindakan deregulasi di bidang perekonomian yang sudah dilakukan sejak dasa warsa tahun 1960-an, walaupun istilah deregulasi sendiri baru mulai dikenal secara populer sejak tahun 1983. Dan ternyata bahwa kebijaksanaan deregulasi mempunyai dampak terhadap perkembangan hukum bisnis, yaitu misalnya dengan berubahnya ketentuan-ketentuan tentang joint venture ke arah yang lebih menguntungkan bagi PMA, seperti hapusnya diskriminasi kepemilikan modal antara PMA dan PMDN. Namun demikian, kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut, khususnya perubahan ketentuan joint venture tadi, banyak mendapat kritikan dari para pakar hukum dan ekonomi berkenaan dengan segi-segi hukumnya, antara lain karena dianggap inkonsisten, dan karena kebijaksanaan tingkat bawahan dapat pula merevisi suatu UU yang lebih tinggi hirarkinya, sehingga kurang menjamin adanya kepastian hukum.