ABSTRAKHutan mangrove merupakan ekosistem hutan yang khas terutama karena posisinya sebagai peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut. Kondisi lingkungan fisiknya yang sangat khusus menyebabkan ekosistem mangrove memiliki keanekaragaman hayati yang terbatas dan ekosistem ini sangat rawan terhadap adanya pengaruh luar terutama karena spesies biota pada hutan mangrove memiliki toleransi yang sempit terhadap adanya perubahan dari luar (Alikodra, 1995).
Luas hutan mangrove di Indonesia terus menyusut dan hingga saat ini tinggal + 3,24 juta ha. Penyebarannya yang terluas kurang lebih 3 juta ha di Irian Jaya dan sisanya tersebar secara sporadis di Daerah Istimewa Aceh dan propinsi-propinsi : Sumatera Utara, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Maluku (Yayasan Mangrove, 1993).
Peran serta masyarakat yang hanya terkait dengan kegiatan pemanfaatan tanpa memperhatikan kelestarian hutan mangrove, dapat merusak ekosistem hutan mangrove. Peran serta seperti ini perlu diubah, yaitu dengan cara meningkatkan kesadaran mereka untuk turut mencegah kerusakan hutan mangrove, yang meliputi kegiatan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari, agar manfaat hutan mangrove tersebut dapat berlangsung terus menerus.
Hutan mangrove di Segara Anakan perlu mendapat perhatian yang serius untuk dilindungi dan dilestarikan, mengingat semakin meningkatnya permasalahan yang mengancam keberadaannya. Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan mangrove di Segara Anakan adalah (ASEAN/US, 1992):
1. Penyusutan hutan mangrove karena diambil kayunya oleh masyarakat sekitar untuk bahan bangunan dan kayu bakar, serta adanya konversi hutan mangrove untuk lahan pertanian dan empang (tambak). Di antara tahun 1974-1978 telah terjadi kerusakan hutan mangrove kurang lebih 1.454 ha.
2. Belum mantapnya koordinasi dan masih lemahnya sistem informasi serta adanya tumpang tindih fungsi antar instansi yang terkait dalam pengelolaan hutan mangrove, sehingga menyebabkan ketidakjelasan wewenang dan tanggung jawab serta yurisdiksinya.
3. Banyaknya tanah timbul yang belum jelas status dan peruntukannya, mengakibatkan pemanfaatan yang kurang benar dan atau tidak terkendali. Hal ini juga mempengaruhi status kepemilikan lahan di beberapa kawasan di Segara Anakan, seperti kawasan Perum Perhutani, tanah milik penduduk dan Kawasan Nusakambangan.
4. Kondisi jalan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan air bersih sangat terbatas.
5. Pendidikan masyarakat yang masih rendah serta kurangnya persepsi masyarakat tentang arti penting hutan mangrove dan terbatasnya kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan hutan mangrove, menyebabkan kurangnya peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pelestarian hutan mangrove.
Keberadaan hutan mangrove Segara Anakan saat ini mendapat ancaman yang sangat serius, karena di samping adanya pemanfaatan oleh masyarakat, seperti dilakukannya penebangan kayu mangrove untuk kayu bakar dan bahan bangunan tanpa dilakukan usaha rehabilitasi, juga adanya usaha membuka hutan mangrove untuk tambak dan kegiatan pertanian lainnya. Guna menjamin berlangsungnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan kelestarian potensi perairan laut akan produksi ikan, diperlukan pengaturan dan pengelolaan yang menjamin kelestarian hutan mangrove.
Oleh karena itu saya melakukan penelitian dengan judul Pengembangan Peranserta Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Mangrove. Maksud dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk menyusun tesis sebagai salah satu syarat mendapatkan gelar Magister Sains (MSi) Ilmu Lingkungan pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia, dengan tujuan untuk menghasilkan konsep pengembangan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove.
Atas dasar hasil penelitian tersebut, ditetapkan pengembangan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove yang bertujuan untuk meningkatkan sosial ekonomi masyarakat dan melindungi serta melestarikan hutan mangrove, melalui strategi yang meliputi, peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat, kelembagaan dan pentaatan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang ketiganya sangat ditentukan oleh kemampuan sumberdaya manusia.
Untuk melaksanakan strategi tersebut, masing-masing dilakukan dengan :
1. Pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan yang mencakup perlindungan, pelestarian, penelitian dan pemanfaatan dalam pengelolaan hutan mangrove.
2. Pengembangan sosial ekonomi masyarakat melalui sistem empang parit (silvofishery).
3. Pengembangan kelembagaan dengan meningkatkan tugas dan fungsi lembaga-lembaga yang ada di daerah penelitian dan secara langsung melibatkan peran serta masyarakat dengan membentuk Kelompok Tani Hutan Mangrove (KTH Mangrove).
4. Pengembangan pentaatan pelaksanaan peraturan perundangundangan melalui pemasyarakatan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan mangrove serta mempertegas pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar atau perusak hutan mangrove.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut dapat disimpulkan :
1. Kondisi hutan mangrove yang ada di daerah penelitian telah mengalami kerusakan dan luasnya mengalami penyusutan, baik diakibatkan oleh adanya penebangan secara ilegal, maupun usaha konversi lahan mangrove untuk kegiatan lain seperti pertambakan dan pertanian.
2. Kerusakan dan penyusutan hutan mangrove di daerah penelitian erat kaitannya dengan peran serta masyarakat, di mana mereka hanya memanfaatkan hutan mangrove tanpa mempertimbangkan aspek kelestariannya.
3. Pada umumnya kondisi masyarakat Segara Anakan berpendidikan rendah, kondisi sosial ekonomi rendah dan persepsi terhadap konservasi rendah.
4. Kondisi kelembagaan di daerah penelitian belum berjalan secara optimal, demikian juga pentaatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
5. Berdasarkan hal tersebut di atas (angka 1,2,3 dan 4) perlu dikembangkan konsep peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove yang meliputi :
a. Pengembangan sumber daya manusia melalui, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat, menggunakan Cara Training of Trainers.
b. Pengembangan sosial-ekonomi masyarakat melalui kegiatan empang parit (silvofishery).
c. Pengembangan kelembagaan dengan menambah struktur organisasi di tingkat kecamatan sebagai upaya untuk lebih mendekatkan jangkauan pembinaan kepada masyarakat dan peningkatan tugas serta fungsi lembaga yang telah ada baik formal maupun informal.
d. Pengembangan pentaatan pelaksanaan peraturan perundang-undangan melalui upaya pemasyarakatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan mangrove serta pelaksanaan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar. Upaya penaatan ini dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi baik kepada masyarakat maupun aparat pemerintah.
6. Perlu ditingkatkannya kemampuan aparatur Pemerintah Daerah dan koordinasi antar instansi terkait di Segara Anakan.
ABSTRACTMangrove forest is a special forest ecosystem due to, mainly, its position as a transition between terrestrial ecosystem and marine ecosystem. Its physical environmental condition which is very special has caused the mangrove ecosystem to possess limited biodiversity and this ecosystem is very fragile towards the presence of external influences, especially since the biota species in mangrove forest have limited tolerance towards the presence of changes from outside (Alikodra, 1995).Mangrove forests in Indonesia is ever decreasing in size and at present only 3.24 million ha remain. The most extensive distribution is about 3 million ha in Irian Jaya and the remainder are scattered sporadically in areas of special territory of Aceh and provinces, including : North Sumatera, Jambi, Riau, West Sumatera, South Sumatera, Bengkulu, Lampung, West Kalimantan, Central Kalimantan, East Kalimantan, South Kalimantan, DKI Jakarta, West Java, Central Jawa, East Jawa, Bali, West Nusa Tenggara, East Nusa Tenggara, South Sulawesi, Central Sulawesi, South-east Sulawesi, North Sulawesi and Maluku (Yayasan Mangrove, 1993).Community participation that is only related to exploitation activities without observing the preservation of the mangrove forest may destroy the mangrove forest ecosystem. This participation should be changed, namely by raising the awareness to participate in preventing mangrove forest destruction covering activities like protection, preservation and utilization in a proper can manner so that the benefit arising from the mangrove forest can be harvested continuously.The mangrove forest in Segara Anakan needs serious attention to protect and preserve its existence, since increasing problems threatened its very existence. Several problems related to its management include (ASEAN/US, 1992) :1. The mangrove forest is reduced in size, due to the need of wood as building material and energy source of the surrounding community, as well as its conversion into agricultural land and fish ponds. Between 1974-1987 some 1.454 ha of mangrove forest was destroyed.2. The lack of coordination and weak information system As well as overlapping functions between related institutions in mangrove forest management resulted in obscure authority, responsibility and respective jurisdiction.3. The unclear status of land and its respective allocations, resulted in improper utilization and or uncontrollable situation. These, also influenced the ownership of land in several areas of Segara Anakan, like Perum Perhutani complex, inhabitants ownership and the Nusakambangan complex.4. The condition of roads, health facilities, educational facilities and clean water is very much limited.5. The community educational level that is still low as well as the lack of community perception as to important meanings of the mangrove forest. resulted in limited community participation in endeavors of protection and preservation of mangrove forest.Segara Anakan mangrove forest is at present being seriously threatened because besides. Its utilization by the community without rehabilitation efforts, there is also the activity of clearing and opening up the mangrove forest for fish ponds or other agricultural activities. To guarantee the continuation of community socio-economic life and coastal marine potential preservation of fish production proper management and regulations are needed that will guarantee the preservation of mangrove forest.Hence, this study : Community participation in mangrove forests management" is carried out. The purpose of this study is to formulate a thesis as a requirement to obtain a Master of Science degree (MSi) in Environmental Sciences at the Postgraduate Program University of Indonesia. The objective is to produce a community participation development concept in mangrove forest management.Based on the results of the study, community participation development in mangrove management is determined. The objective is to promote community socio-economic status and protect as well as preserve the mangrove forest through a strategy that covers the promotion of community socio-economic condition, institution and observance of laws and regulation implementation, all of which are very much dependent on the capacity of human resources.To implement the strategy, each is carried out by :1. Development of human resource quality by way of education and training activities as well as communication, information and education which cover protection, preservation, research and utilization in mangrove forest management.2. Community socio-economic development by way of silvo-fishery system.3. Institutional development by improving the task and functions of available institutions in the study area and directly involve community participation by establishing mangrove forest farmers group.4. Laws and regulations implementation observance development by way of popularization of laws and regulations relating to mangrove forest management as well as stressing the implementation of sanctions towards trespassers or mangrove forest destroyers.Based on the findings of the study, the following conclusions were made :1. The mangrove forest condition in the study area has suffered damage and its size is reduced, both due to illegal felling and efforts towards conversing the mangrove grounds for agricultural and fish ponds purposes.2. Mangrove forest damage and reduction in the study area is closely related to community participation, such as mangrove utilization without considering the aspects of preservation.3. The condition of socio-economic, education and perception the local community in the study area are limited.4. The capability of institution and law enforcement in the study area are weakness.5. Based on the finding of the study, the following conclusions for development of human participation for the mangrove forest management :a. Human resource development by way of education, training and communication, information and education to the community using the "Training Of the Trainers" method.b. Community socio-economic development by way of silvofishery.c. Institutional development as well as for the kecamatan level by raising the duty and .functions of available institutions both formal as well as informal.d. Laws and regulations implementation observance development by way of popularization endeavours of laws and regulations related to mangrove forest management as well as strict sanctions implementation toward trespassers. This observance endeavours is carried out in a comprehensive and coordinated manner, both to the community as well as government apparatus.6. To develop the capability of government apparatus and coordination between related institutions for management of Segara Anakan.