ABSTRAKDengan diundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, maka terhadap kawasan pelestarian alam dapat diusahakan. Kebijakan Pemerintah tersebut kurang menarik minat investor dikarenakan obyek-obyek di kawasan tersebut pada umumnya memiliki aksesibilitas yang rendah, sehingga diperlukan inventasi yang cukup besar untuk membangun sarana dan prasarananya. Di lain pihak izin pengusahaannya tidak dapat dijadikan agunan di Bank.
Tujuan penel.itian ini adalah untuk mengidentifikasi dampak yang timbul dari-implementasi kebijakan pemerintah, menganalisis faktor-faktor kendala dan hambatan yang dihadapi oleh para pemegang izin, serta memberikan saran alternatif kebijakan pemerintah di bidang pengusahaan pariwisata alam.
Hierarki proses kebijakan dimulai dari policy level, organizational level dan selanjutnya operational
level, level yang lebih tinggi akan mendasari level dibawahnya dan tidak boleh saling bertentangan. Sesuai dengan perkembangan jaman, beberapa pakar mengajak untuk mempelajari ulang asumsi-asumsi yang mendasari pemikiran tentang bagaimana seharusnya administrasi publik (pemerintahan) dilaksanakan.
Target populasi dalam penelitian ini meliputi lingkup Departemen Kehutanan dan pemegang izin pengusahaan pariwisata alam; serta metode analisis ,meliputi metode induksi dan deduksi serta penalaran sebab akibat.
Hasil penelitian menunjukkan adanya kendala dan hambatan bagi pemegang ijin pengusahaan pariwisata alam.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pengusahaan, pariwisata alam belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan kebijakan yang ditetapkan dianggap tidak rasional ditinjau dari aspek bisnis. Saran yang penulis kemukakan adalah pemerintah harus segera mengadakan penyempurnaan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.