Sukses ekonomi Indonesia yang berkesinambungan menuju akhir abad ini, antara lain karena promosi industri tertentu yang memberikan nilai tambah yang tinggi. Strategi ini tentu memerlukan alokasi sumberdaya secara efisien, termasuk sumberdaya energi.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberi wewenang dalam pengelolaan dan pengusahaan terpadu minyak, gas, dan panas bumi, Pertamina selain memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, juga berfungsi sebagai "agent of development".
Sebagai sumber devisa dan sumber energi, peranan minyak, gas, dan panas bumi telah terbukti selama PJPT I, walaupun ekspor nonmigas juga menunjukkan peningkatan. Peranan ini tetap diharapkan pada PJPT II.
Minyak, gas dan panas bumi merupakan sumberdaya alam yang sangat strategis, pengelolaannya berdasarkan ketentuan Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 2 dan 3. Dalam rangka pelaksanaannya telah diundangkan Undangundang No. 44/Prp. tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Pelaksanaan selanjutnya dituangkan dalam Undang - undang No. 8/1971 tentang Pendirian Pertamina, dengan tujuan perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan negara serta menciptakan Ketahanan Nasional.
Dalam kondisi nyata, antara Pertamina dan perusahaan swasta sebagai partner kerja, hubungan kerjasama dituangkan dalam kontrak, satu diantaranya adalah kontrak bantuan teknik, yang bertujuan meningkatkan produksi dari sumur-sumur tua dengan teknologi canggih.
Rumusan kontrak bantuan teknik yang telah disiapkan oleh Pertamina sangat menguntungkan pihak Indonesia. Karena selain ketentuan arbitrase, maka hukum yang dipilih dan forum Pengadilan yang dipilih adalah Indonesia.