ABSTRAKPersaingan bisnis yang sehat akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen dan usaha kecil. Tujuan persaingan adalah untuk menghindari terjadinya konsentrasi kekuatan pada satu atau beberapa kelompok usaha tertentu. Dengan adanya persaingan, konsumen dapat menikmati mutu barang/jasa yang baik dengan tingkat harga yang bersaing. Konsumen juga dapat memilih barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen. Kecuali itu, mekanisme pasar yang sehat memungkinkan terbukanya kesempatan berusaha selebar-lebarnya, sehingga dapat meningkatkan iklim berusaha yang kondusif. Dalam persaingan usaha, produsen dituntut memberi pelayanan yang terbaik. kepada konsumen. Produsen yang tidak mampu bersaing dengan sendirinya akan mengalami kegagalan dalam manjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, dalam teori invisible hand, Adam Smith menyatakan bahwa, pemerintah tidak perlu ikut campur terlalu jauh di bidang bisnis, karena melalui mekanisme pasar itu sendiri akan lahir struktur pasar yang sehat. Namun kenyataannya mekanisme pasar tidak pernah sempurna, bahkan tidak jarang terjadi persaingan yang tidak sehat. Dengan tidak terkendalinya mekanisme pasar, sistem ekonomi akan terjerumus pada sistem "free fight liberalism" dan praktik-praktik "monopoli". Kedua fenomena ini mesti dihindari, karena bertentangan dengan Sistem Demokrasi Ekonomi.
Tesis ini bertujuan untuk mengkaji; 1) bagaimana bentuk praktik persaingan bisnis di Indonesia; 2) bagaimana dampak praktik monopoli terhadap perlindungan konsumen dan usaha kecil; serta 3) bagaimana peranan pranata hukum untuk mengatasi dampak monopoli tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Pada prinsipnya, monopoli bukanlah sesuatu yang mutlak dilarang dalam sistem perekonomian nasional, karena beberapa sektor yang vital bagi negara dan bangsa boleh dikuasai oleh negara sesuai dengan amanat konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Sedangkan praktik monopoli yang merugikan masyarakat, yang biasanya dilakukan oleh swasta, "dilarang" karena dikhawatirkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu. Melalui pemusatan ekonomi tersebut rakyat akan tersisih karena prilaku para monopolis cendrung untuk mencari keuntungan maksimum dengan mengabaikan kepentingan umum.
Monopoli yang disebut belakangan ini merupakan salah satu wujud persaingan yang tidak sehat (unfair competition), sehingga akibat yang ditimbulkan lebih banyak negatifnya dibandingkan dengan sisi positifnya, terutama terhadap konsumen dan usaha kecil. Konsumen sangat tergantung pada produsen tanpa bisa menuntut kualitas barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen. Dalam kondisi seperti ini, konsumen juga kehilangan haknya untuk memilih barang dan jasa, karena hanya ada satu produsen yang menghasilkan barang dan jasa yang sejenis. Di samping itu, karena tidak ada saingan, produsen dengan seenaknya dapat menaikkan harga barang/jasa dengan cara membatasi jumlah produksi dan distribusi. Di samping itu praktik monopoli dapat mempersempit kesempatan berusaha bagi usaha kecil untuk mengembangkan usahanya karena adanya praktik-praktik yang membatasi persaingan bisnis (restrictive business practice). Praktik-praktik monopoli tersebut masih mewarnai iklim berusaha di Indonesia, sementara para pelakunya belum dapat digugat ke pengadilan karena pranata dan lembaga hukum yang ada masih bersifat parsial.
Mengingat banyaknya praktik-praktik bisnis yang tidak sehat terjadi selama ini, konsumen menjadi tidak berdaya mepertahankan haknya untuk mendapatkan barang yang bermutu dengan harga yang bersaing, maka sudah sewajarnya pemerintah turun tangan dengan menggunakan kewenangan yang ada padanya. Sebagai negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah berkewajiban turun tangan untuk mengendalikan mekanisme pasar melalul kebijakan-kebijakan negara yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, pemerintah perlu segera mengundangkan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Persaingan Usaha, yang telah lama disiapkan dalam bentuk naskah rancangan akademik oleh beberapa lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Dengan adanya kedua pranata hukum ini diharapkan praktik monopoli yang membawa dampak negatif bagi konsumen dan usaha kecil dapat dihindari. Di samping itu perlu adanya institusi hukum yang menyelenggarakan berbagai pranata hukum dimaksud, seperti Komisi Perdagangan Nasional (Federal Trade Cornission, atau Fair Trade Commission).