Latar Belakang Permasalahan
Negara Republik Indonesia adalah negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau, besar dan kecil, dengan wilayah perairan yang keseluruhan luasnya meliputi dua pertiga dari seluruh luas wilayah Indonesia.
Memperhatikan realita alamiah dari letak kedudukan Indonesia yang terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan terletak pula di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik serta Samudera Atlantik dan Laut Cina Selatan, sehingga karenanya mempunyai posisi dan peranan yang sangat berpengaruh dalam hubungan antar bangsa, titik pusat dalam hubungan negara-negara baik di Asia, Eropa maupun negara Amerika, maka perairan Indonesia merupakan salah satu modal yang utama guna menunjang tercapainya dan menjaga keutuhan Wawasan Nusantara.
Peranan kapal laut, yaitu armada pelayaran, di samping sebagai sarana pengangkutan dapat berfungsi sebagai penghubung untuk menjangkau seluruh wilayah melalui perairan yang dapat pula memperat hubungan antar-negara dan antar-bangsa terutama dalam lalu lintas perdagangan internasional, guna mendukung, menunjang, dan menggerakkan pembangunan nasional. Kapalnya sendiri, sebagai sarana penunjang utama dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengangkutan di laut dalam kegiatan bisnis mempunyai nilai yang sangat tinggi.
Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1969 yang kemudian digantikan oleh Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1988 memperingan persyaratan perizinan bagi suatu perusahaan pelayaran, yaitu cukup dengan hanya memliki 1 (satu) unit kapal yang berbendera Indonesia dalam keadaan laik laut. Dengan adanya keharusan pemilikan kapal sendiri untuk berusaha dalam bidang pelayaran, maka perusahaan pelayaran berusaha melalui sistem pembiayaan yang biasanya dalam bentuk pinjaman baik dari dalam maupun dari luar negeri untuk pengadaan kapal. Sistem pembiayaan dalam bentuk pinjaman tersebut diperlukan tidak saja untuk sekedar memenuhi persyaratan perizinan usaha pelayaran yang baru didirikan tetapi juga untuk meremajakan atau menambah jumlah armada bagi perusahaan-perusahaan pelayaran yang telah lama beroperasi. Untuk realisasi perolehan pinjaman tersebut kapal (dapat) dijadikan sebagai objek jaminan. Kita pun menyadari bahwa guna pembangunan dan pengembangan armada pengangkutan laut, dibutuhkan modal dan biaya yang sangat besar. Pembiayaan untuk mengadakan kapal sangat mahal. Namun pembiayaan tersebut dapat diperoleh dengan jalan melalui pinjaman, Pemberian pinjaman atau pemberian kredit tentu memerlukan jaminan. Penyediaan jaminan merupakan hal yang teramat penting dalam memperoleh uang ataupun modal baik dari perorangan atau bank.