Pemberian kredit kepada pengusaha kecil adalah sarana yang penting untuk mengembangkan dunia usaha kecil. Namun demikian, usaha kecil di Indonesia belum dapat berkembang sebagaimana halnya dengan usaha besar. Hal ini disebabkan terutama karena pemberian kredit di Indonesia lebih menekankan pada agunan kredit. Walaupun konsep pemberian kredit kepada pengusaha kecil merupakan hal yang diwajibkan, tetapi hingga dewasa ini masih merupakan "das sollen", yang masih memerlukan upaya yang terus menerus dalam waktu yang relatif lama, untuk menjadikannya suatu "das sein".
Dari sekian banyak faktor yang turut mempengaruhi tercapainya das sollen menjadi das sein itu, diperlukan pengakuan dan perlindungan hukum atas skim-skim kredit dengan persyaratan ringan, agar mudah dimanfaatkan oleh usaha kecil. Tanpa itu, usaha kecil tidak akan mungkin untuk memanfaatkan peluang memperoleh kredit sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Kredit Usaha Kecil dalam Pakjan 1990.