Latar BelakangPara pengusaha adalah orang yang bertugas untuk membuat dan menjalankan keputusan-keputusan dalam bidang ekonomi. Kelas pengusaha seperti ini telah ada dalam stratifikasi sosial masyarakat Aceh sejak masa kesultanan. Golongan ini hampir tidak mempunyai hubungan politik dengan sultan, akan tetapi mempunyai status sosial tertentu karena potensinya yang dapat meningkatkan pendapatan kerajaan. Dengan demikian boleh dikatakan menonjol dalam sistem pelapisan sosial pada masa itu sebagai akibat dari peranannya dalam bidang ekonomi pada umumnya dan dalam bidang perdagangan pada khususnya, mereka berada pada puncak jenjang sosial yang mempunyai hak-hak istimewa, golongan ini dapat diwakili oleh para Orang Kaya (OK). Golongan bangsawan dan pedagang ini dalam stratifikasi sosial pada masa itu berada diantara elit politik dan agama dengan golongan rakyat biasa.
Pada masa kesultanan. usaha-usaha perdagangan sepenuhnya dikuasai oleh Sultan sendiri, sedangkan para Uleebalang (pemimpin negeri) dan para pedagang lainnya hanya diizinkan bertindak sebagai pedagang perantara, antara sultan dengan pedagang asing. Hubungan antara Sultan dengan para Uleebalang mulai dipererat baik dalam bidang politik maupun ekonomi pada tahun 1520, yaitu setelah Sultan Ali Muhayatsyah mendirikan kerajaan Aceh Darussalam.
Sultan sebagai penguasa pemerintahan menjalankan sistem monopoli perdagangan, sehingga terjadi pembatasan terhadap aktivitas perdagangan para kelompok pedagang yang berkedudukan pada tingkat kenegerian, yang pada umumnya didominasi oleh para Uleebalang. Para Uleebalang sebagai pemimpin negeri dan juga sekaligus sebagai pedagang dalam kerajaan Aceh tidak memperoleh kebebasan untuk mengadakan perdagangan secara langsung dengan pedagang asing. Para pedagang diwajibkan untuk memasukkan semua komoditi ekspor kepusat kesultanan, setelah itu komoditi tersebut baru diekspor keluar negeri.
Dengan demikian para pedagang pada tingkat kenegerian tidak dapat berkembang secara optimal. Hal ini pula yang menyebabkan para Uleebalang,dan kelompok pedagang pada tingkat kenegerian berusaha menentang kekuasaan Sultan pada waktu-waktu yang memungkinkan. Sultan Aceh mendominasi usaha perdagangan secara intensif pada akhir abad ke 19 dan pada permulaan abad ke 17, yaitu pada pemerintahan Alkahar dan Iskandar Muda. Mengenai dominasi Sultan Iskandar Muda dalam bidang perdagangan, Anthony Reid mengemukakan bahwa kebesarannya dalam bidang politik dan militer sebenarnya didasari oleh keberhasilannya dalam bidang ekonomi, melakukan monopoli perdagangan dalam negeri. Pada masa pemerintahannya, ia berhasil menghancurkan kekuasaan pedagang babas atau " orang kaya ". Seluruh kegiatan perdagangan baik didalam negeri maupun yang berhubungan dengan pedagang asing berada dibawah kontrolnya. Dengan demikian ia merupakan Raja Pedagang yang sesungguhnya seperti yang dikenal dalam sejarah Asia Tenggara pada umumnya.