Tiga masalah yang dibahas dalam tesis ini, yaitu: Bagaimanakah konsistensi penetapan kawasan pertambangan untuk perlindungan lingkungan laut dengan wilayah di mana kegiatan tersebut dilaksanakan; Cakupan berlaku BML untuk usaha dimaksud serta sinkronisasi penetapan wilayah kegiatan pertambangan dengan sektor lainnya di laut.
Pembahasan tersebut dimaksudkan untuk mendeskripsikan, bahwa dalam rangka perlindungan lingkungan laut khususnya dari dampak kegiatan pertambangan minyak lepas pantai, diperlukan pengaturan lintas sektoral.
Kegiatan sektoral yang diteliti, meliputi pariwisata kelautan, kehutanan (konservasi)laut, perikanan, perhubungan(transportasi) dan pertambangan minyak lepas pantai; sebagai fokusnya.
Melalui analisis kualitatif dengan mempergunakan pendekatan yuridis(legal approach), dihasilkan kesimpulan seperti tersebut di bawah ini.
Pertama, penetapan kawasan pertambangan untuk perlindungan lingkungan laut, tidak selaras dengan wilayah kerja pertambangan. Kedua, BML yang berlaku saat ini belum memadai sebagai dasar perlindungan lingkungan laut; dan Ketiga, terdapat wilayah kegiatan pertambangan minyak lepas pantai yang tumpang tindih dengan wilayah kegiatan sektor lain di laut.
Sebab itu, disarankan perlunya penetapan kawasan perlindungan lingkungan yang sesuai dengan wilayah kegiatan yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan: aspek pengelolaan secara terpadu atas berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.
Di samping itu, perlu ditetapkan BML laut yang lebih komprehensif dan penyelesaian masalah tumpang tindih wilayah pengelolaan sektoral di laut, serta menghindari masalah tersebut di kemudian hari. Untuk semua ini, diperlukan pengaturan lintas sektoral.
Pengaturan dimaksud hendaknya dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara lebih terpadu dan terkoordinasi, sedangkan Pemerintah Daerah seyogianya difungsikan sebagai kooperator dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan laut. Mengingat dampak pencemaran di laut dapat menyebar ke wilayah lain maka perlindungan lingkungan laut, perlu pula diatur di tingkat regional.