LATAR BELAKANGDengan meningkatnya kegiatan industri dalam beberapa tahun belakangan ini khususnya di beberapa kota besar di Indonesia mengakibatkan kecenderungan naiknya tingkat urbanisasi dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan. Kegiatan industri dan urbanisasi ini sangat berpengaruh terhadap penyediaan prasarana (infrastuktur) perkotaan diantaranya penyediaan air minum baik untuk keperluan penduduk maupun kawasan industri, pariwisata dan rumah sakit maupun kegiatan pemerintahan lainnya. Air menjadi komoditi yang langka dan berharga dengan selalu meningkatnya permintaan air minum dari tahun ke tahun sejalan dengan kegiatan-kegiatan tersebut. Pada beberapa kota besar usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan ini telah dilakukan dengan cara menaikkan tingkat produksi dan memperluas jaringan distribusi air minum yang dibangun dengan biaya yang relatif besar. Namun demikian disadari bahwa kemampuan keuangan pemerintah Indonesia untuk membangun sarana infrastruktur termasuk sarana penyediaan air minum ini sangat terbatas. Laporan Bank Dunia 1994, menyatakan bahwa negara-negara berkembang setiap tahunnya harus menginvestasikan lebih dari 200 milyar US $ untuk pembangunan sarana infrastruktur yang berarti senilai lebih dari 4% pendapatan nasional. Dalam periode lima belas tahun terakhir ini walaupun peningkatan penggunaan sarana air minum telah meningkat lebih dari 50 %, tetapi lebih dari 1 milyar manusia masih membutuhkan sarana air minum. Presiden Suharto dalam pidatonya dimuka forum World Infrastructure Forum Asia '94 di Jakarta pada bulan Oktober 1994 mengungkapkan bahwa dibutuhkan adanya kerja sama internasional dalam pembangunan prasarana. Jumlah dana yang diperlukan selama Pelita VI untuk pembangunan sektor prasarana perkotaan ini akan menyerap biaya tidak kurang dari Rp.100 triliun. Departemen Pekerjaan Umum memperkirakan bahwa biaya pembangunan sarana air minum saja dalam Pelita VI ini akan menyerap investasi sebesar Rp. 7 triliun, tetapi anggaran yang dapat disediakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM/PAM) hanya sebesar 25 % saja. Dengan demikian maka diharapkan kekurangan pembiayaan sebesar 75 % ini akan dapat diisi oleh sektor swasta melalui sistem pendanaan/investasi swasta , kerja sama atau bentuk partisipasi swasta lainnya.
Dalam beberapa tahun belakangan ini pada sisi yang lain dampak globalisasi ternyata juga mempengaruhi kecenderungan dari perusahaan internasional untuk lebih meluaskan usahanya. Dengan melemahnya kegiatan pembangunan sarana air minum di negara maju karena telah terpenuhinya kebutuhan air minum misalnya maka beberapa perusahaan internasional terutama yang berasal dari Inggris dan beberapa negara Eropa lainnya berusaha untuk mengembangkan aktivitas usahanya dengan menginvestasikan modalnya ke negara-negara di Amerika Latin, dan Asia termasuk Indonesia. Dengan terbatasnya dana pemerintah untuk melakukan investasi dalam sarana publik ini maka peluang swasta terbuka untuk masuk dalam program privatisasi termasuk diantaranya investasi dengan pola built operate dan transfer.
Dari segi hukum Pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal No: 1 tahun 1967 dan diperbaharui dengan UU No: 11 tahun 1970. Demikian pula dalam rangka deregulasi dengan PP No: 20 tahun 1994 telah dikeluarkan peraturan agar lebih menarik investor untuk ikut berpartisipasi dalam program privatisasi di Indonesia khususnya dalam bidang prasarana umum perkotaan seperti jalan, listrik, persampahan dan juga air minum.