Salah satu keberhasilan kebijakan terletak pada kemampuan meningkatkan penerimaan dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri dan meningkatkan penerimaan perpajakan. Undang-undang perpajakan sendiri pada dasarnya menyediakan banyak fasilitas dalam bidang perpajakan baik secara eksplisit maupun implisit melalui penelaahan undang-undang Pajak Penghasilan dan Ketentuan Perpajakan lainnya yang menjadikan dasar hukum perpajakan.
Perubahan UU PPh No. 17 Tahun 2000 memberikan fasilitas pajak penghasilan yang dapat dilakukan Wajib Pajak dalam rangka perencanaan pajak penghasilan untuk mengurangi biaya pajak dan meningkatkan penghematan pajak dalam rangka memaksimalkan nilai pajak secara keseluruhan. Hal ini diberikan agar dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk mencapai tujuan administratif, keadilan, bersifat program dan pertumbuhan ekonomi.
Tujuan penelitian perencanaan Pajak Penghasilan sehubungan dengan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan UU sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2000 merupakan upaya pemerintah agar Wajib Pajak memahami secara mendalam hakekat perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan itu sendiri. Dimana akhirnya mampu meningkatkan penerimaan pajak penghasilan melalui sistem self assessment dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis mencakup analisis teoritis melalui studi kepustakaan dengan melakukan kegiatan pencarian, pengumpulan, dan pengkajian dari sumber-sumber bacaan yang relevan seperti undang-undang, peuaturan pemerintah, buku, majalah.